Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Ket Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Maga, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan diskresi oleh Ariyana Ketua KPU Parigi moutong saat mengikuti seleksi komisioner KPU di Parigi moutong
Ket Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Maga, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan diskresi oleh Ariyana Ketua KPU Parigi moutong saat mengikuti seleksi komisioner KPU di Parigi moutong Source: (Foto/Dokumentasi Pribadi)

 

Parigi moutong, gemasulawesi - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terhadap dugaan penyalahgunaan Diskresi yang digunakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana saat mengikuti seleksi Komisioner KPU tahun 2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Maga yang dihubungi media ini, Minggu 13 Oktober 2024 mengatakan, Ombudsman akan menangani persoalan dugaan penyalahgunaan Diskresi Sekjen KPU RI yang dilakukan Ariyana jika ada masyarakat merasa dirugikan.

Tidak hanya itu, kata Iqbal, persoalan ini dimungkinkan dilakukan koreksi terhadap keputusan yang meloloskan ariayana sebagai komisioner KPU Parigi Moutong oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab itu menurutnya wilayah penyelenggara pemilu.

Baca Juga:
KPU Provinsi Sulteng Sebut Diskresi Sekjen KPU RI Bolehkan Ariyana Tabrak Aturan Ikut Mendaftar Seleksi Komisioner

“Selain Ariyana Tim seleksi (Timsel) juga harus diadukan ke DKPP oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan akibat jalur diskresi tersebut,” tegasnya.

Salah satu pihak yang juga harus bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah Timsel, sebab mereka yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap seleksi ini.

Sehingga, menurutnya Pansel juga perlu diadukan ke DKPP oleh peserta seleksi karena diduga melegalkan jalur diskresi yang tidak sesuai dengan edaran Sekjen KPU RI.

Baca Juga:
Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

"Namun untuk jalur wilayah kerja Ombudsman, jika keputusan Diskresi Sekjen KPU RI terhadap Ariyana terbukti bermasalah maka penyelesaiannya dilakukan melalui Ombudsman RI, kecuali keputusan itu diterbitkan oleh pejabat daerah maka menjadi kewenangan kami memeriksa jika ada laporan masyarakat  yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut," tutup Iqbal.

Sementara, ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana yang kembali dikonfirmasi media ini lewat pesan Whatsapp berkaitan dengan alasan dalam Diskresi Sekjen KPU RI sehingga menerbitkan izin, Sabtu 12 Oktober 2024, memilih bungkam meski terlihat pesan konfirmasi terbaca oleh Ariayana. (Fara Zaenong)

 

...

Artikel Terkait

wave

Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah Benny Laos Tiba di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Dimakamkan 15 Oktober

Jenazah Benny Laos, yang meninggal dunia dalam tragedi speedboat yang meledak di Maluku Utara tiba di rumah duka di RSPAD.

Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Tidak Miliki Kewenangan Cabut Izin Perusahaan Sawit Bermasalah

Berkaitan dengan izin dari tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PJ Bupati Parigi moutong mengaku tidak bisa mencabut izinnya.

Kisah Siswa Berusia 16 Tahun Asal Blitar yang Diusir Ibu Tiri hingga Harus Mengemis di Jalanan Viral di Media Sosial

Kisah Nur Esa Anastasya, siswa berusia 16 tahun viral media sosial setelah ia diusir ibu tiri dan terpaksa mengemis demi pulang.

Geger Penemuan Jasad Tengkorak di Hutan Kapuas Kalteng yang Diduga Mahasiswa Hilang, Identitas Masih Menanti Kepastian

Warga di Desa Sei Ahas, Mantangai, Kapuas, Kalteng dihebohkan dengan penemuan jasad tengkorak di kawasan hutan setempat

Sosok Benny Laos, Cagub Maluku Utara yang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Kapal Cepat di Pulau Taliabu

Inilah sosok Benny Laos, cagub Maluku Utara yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Pulau Taliabu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;