Terlibat dalam Kampanye Politik di Gayo Lues, 3 WNA Prancis Dideportasi dari Aceh, Begini Modus Cerdik Ketiganya

Tiga WNA Prancis dideportasi oleh Imigrasi Aceh Tengah setelah terlibat dalam kampanye politik tanpa izin.
Tiga WNA Prancis dideportasi oleh Imigrasi Aceh Tengah setelah terlibat dalam kampanye politik tanpa izin. Source: Beritasatu.com/Muzakir Nurdin

Aceh, gemasulawesi - Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Aceh Tengah baru-baru ini menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis.

Ketiga WNA tersebut ditangkap setelah kedapatan hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati di Gayo Lues pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah tersebut, serta untuk memastikan bahwa orang asing tidak terlibat dalam kegiatan politik lokal tanpa izin yang sah.

Ketiga WNA Prancis yang ditangkap adalah YB (33), MB (35), dan BAJP (75).

Baca Juga:
Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Mereka mengklaim datang ke Kabupaten Gayo Lues untuk berbisnis, khususnya sebagai pembeli minyak nilam. 

Namun, setelah pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas politik yang tidak diizinkan. 

Dari ketiganya, izin tinggal YB telah habis selama 10 hari, menambah alasan untuk tindakan deportasi.

Pihak Imigrasi Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi ketiga WNA tersebut. 

Baca Juga:
Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah Benny Laos Tiba di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Dimakamkan 15 Oktober

Tindakan administratif yang diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf A dan F dari Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas hukum dan menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Aceh Tengah, Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban untuk memastikan orang asing memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. 

Lingkungan imigrasi di Aceh Tengah mencakup empat kabupaten, termasuk Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara. 

Baca Juga:
Heboh Isu Larangan Menggelar Acara Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu, Begini Faktanya

Hal ini menegaskan betapa pentingnya peran kantor imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Pihak imigrasi mengimbau agar warga asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik lokal. 

Ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik warga negara asing maupun penduduk lokal, untuk menghormati hukum dan peraturan yang ada. 

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara lain.

Baca Juga:
Mengenal Kanker Ovarium, Penyakit yang Jarang Menyerang Anak Tapi Kini Dialami Bayi 19 Bulan di Malaysia

Dengan tindakan ini, Imigrasi Aceh Tengah menegaskan bahwa semua pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius. 

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa semua individu di Indonesia, baik warga negara maupun asing, menghormati hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan berkaitan dengan Diskresi yang digunakan oleh Ariyana

Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah Benny Laos Tiba di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Dimakamkan 15 Oktober

Jenazah Benny Laos, yang meninggal dunia dalam tragedi speedboat yang meledak di Maluku Utara tiba di rumah duka di RSPAD.

Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Tidak Miliki Kewenangan Cabut Izin Perusahaan Sawit Bermasalah

Berkaitan dengan izin dari tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PJ Bupati Parigi moutong mengaku tidak bisa mencabut izinnya.

Kisah Siswa Berusia 16 Tahun Asal Blitar yang Diusir Ibu Tiri hingga Harus Mengemis di Jalanan Viral di Media Sosial

Kisah Nur Esa Anastasya, siswa berusia 16 tahun viral media sosial setelah ia diusir ibu tiri dan terpaksa mengemis demi pulang.

Geger Penemuan Jasad Tengkorak di Hutan Kapuas Kalteng yang Diduga Mahasiswa Hilang, Identitas Masih Menanti Kepastian

Warga di Desa Sei Ahas, Mantangai, Kapuas, Kalteng dihebohkan dengan penemuan jasad tengkorak di kawasan hutan setempat

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;