Heboh Isu Larangan Menggelar Acara Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu, Begini Faktanya

Kemenag menegaskan tidak ada larangan nikah di hari Sabtu dan Minggu. Temukan faktanya di sini.
Kemenag menegaskan tidak ada larangan nikah di hari Sabtu dan Minggu. Temukan faktanya di sini. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, munculnya isu mengenai larangan pernikahan di hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, telah menarik perhatian luas di kalangan masyarakat setelah banyak informasi yang beredar di media sosial. 

Banyak pasangan yang merasa khawatir dan bingung ketika mendengar bahwa mereka tidak dapat melangsungkan pernikahan pada akhir pekan. 

Berita ini semakin mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pembatasan bagi pasangan yang ingin menikah di luar hari kerja.

Situasi ini memicu banyak diskusi di kalangan masyarakat, di mana calon pengantin khawatir akan dampak dari kebijakan yang dianggap dapat membatasi pilihan mereka. 

Baca Juga:
Kisah Siswa Berusia 16 Tahun Asal Blitar yang Diusir Ibu Tiri hingga Harus Mengemis di Jalanan Viral di Media Sosial

Banyak yang merasa bingung, khususnya pasangan yang merencanakan pernikahan pada akhir pekan, yang umumnya dianggap sebagai waktu paling ideal untuk mengundang keluarga dan teman.

Merespons situasi ini, Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran tersebut. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur. 

Menurut Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari kerja, karena KUA tidak beroperasi di akhir pekan.

Baca Juga:
Mengenal Kanker Ovarium, Penyakit yang Jarang Menyerang Anak Tapi Kini Dialami Bayi 19 Bulan di Malaysia

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ungkap Anna. 

Hal ini berarti pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah, pada hari libur tanpa adanya larangan resmi.

Anna juga menambahkan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 rencananya akan diberlakukan mulai tiga bulan setelah ditetapkan. 

Selama periode tersebut, Kemenag akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan. 

Baca Juga:
Viral! Bayi 19 Bulan Jalani Operasi Besar Usai Terdiagnosis Kanker Ovarium Stadium 3, Begini Kisahnya

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," kata Anna pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan di kalangan calon pengantin dan memastikan bahwa mereka tetap dapat melanjutkan rencana pernikahan sesuai keinginan. 

Kemenag berjanji untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksi Cuti Massal Ribuan Hakim yang Tuntut Kenaikan Gaji Resmi Berakhir, Koordinator SHI Aji Prakoso Tegaskan Hal Ini

Ribuan hakim akhiri cuti bersama, kini fokus kawal janji perbaikan kesejahteraan dan martabat peradilan Indonesia.

Daftar Tujuh Satuan Kerja Polri Akan Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Jokowi, Ada Densus 88 Hingga Bareskrim

Sebanyak tujuh satuan kerja atau satker di Polri akan mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti oleh Presiden Jokowi

Stok Kantong Darah di Indonesia Masih Belum Mencapai Standar Ideal yang Dianjurkan oleh WHO

Standar ideal yang dianjurkan oleh WHO, yaitu 2 persen dari jumlah populasi, masih belum tercapai oleh stok kantong darah di RI.

Pelaku Penipuan Bantuan Pangan Non Tunai di Kediri Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Kasus Rp1,5 Miliar Terungkap

Polisi berhasil menangkap wanita yang terlibat penipuan program BPNT dan mengamankan barang bukti penting.

Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Turun Tangan

Kementerian Luar Negeri menginvestigasi kasus Robi'in, mantan anggota DPRD Indramayu, yang terjebak dalam skema scam di Myanmar.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;