Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Residivis diduga menculik dan menyandera anak di pos polisi Pejaten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Residivis diduga menculik dan menyandera anak di pos polisi Pejaten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Kasus penyanderaan seorang anak perempuan di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan, menyorot perhatian masyarakat. 

Tidak hanya karena peristiwa ini terjadi di lokasi yang dianggap aman, namun juga karena pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. 

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, polisi menetapkan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan penyanderaan tersebut. 

Fakta bahwa IJ merupakan residivis dari sejumlah kasus membuat publik terkejut dan prihatin atas kejadian yang berlangsung di fasilitas kepolisian ini.

Baca Juga:
Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa tersangka IJ sebelumnya telah tiga kali dipenjara dalam kasus-kasus berat. 

Berdasarkan catatan kepolisian, pertama kali IJ menjalani penahanan adalah di Malaysia karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dalam kasus tersebut, IJ mendekam di penjara selama tiga tahun. Kemudian, ia kembali ditahan, kali ini di Tiongkok, atas kasus penyelundupan minyak ilegal. 

Setelah itu, di Indonesia, IJ pernah ditahan di Lapas Cipinang atas keterlibatannya dalam peredaran uang palsu.

Baca Juga:
Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia ke Batam, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kejar Pelaku

Polisi menjelaskan bahwa tersangka IJ akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. 

Kombes Pol Nicolas memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur, serta menekankan bahwa keamanan anak dan masyarakat menjadi prioritas utama.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan anak-anak dan lingkungan sekitar.

Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat pengawasan serta penerapan regulasi terhadap residivis yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga:
Viral Motor Mahasiswi Hilang di Perpustakaan Lampung Meski Ada Penjaga, Korban Menangis Sembari Tunjukkan Kartu Parkir

Kombes Pol Nicolas menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat pelaku melakukan aksinya di tempat publik dan rentan mengancam keselamatan.

Selain itu, pemerintah diharapkan mengambil langkah lebih lanjut dalam mengawasi mantan narapidana yang terlibat dalam kasus berulang. 

Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan keamanan di tempat-tempat umum serta penyusunan aturan yang lebih ketat terkait pengawasan terhadap residivis.

Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi, tanpa harus merasa khawatir atas keberadaan pelaku-pelaku kejahatan di sekitar mereka.

Baca Juga:
Heboh Penemuan Bayi di Lahan Kosong Pondok Aren Tangerang Selatan, Masih Hidup dan Ditemukan di Dekat Semak-semak

Di tengah kejadian ini, Kombes Pol Nicolas juga menyampaikan rasa simpati kepada keluarga korban yang terdampak atas insiden ini.

Polisi terus mendalami motif dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyanderaan ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia ke Batam, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kejar Pelaku

TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan WNA China dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam, begini kronologinya

Viral Motor Mahasiswi Hilang di Perpustakaan Lampung Meski Ada Penjaga, Korban Menangis Sembari Tunjukkan Kartu Parkir

Seorang mahasiswi kehilangan sepeda motor di Perpustakaan Lampung viral, pihal keamanan Perpus tidak mau bertanggung jawab

Heboh Penemuan Bayi di Lahan Kosong Pondok Aren Tangerang Selatan, Masih Hidup dan Ditemukan di Dekat Semak-semak

Penemuan bayi terjadi di suatu lahan kosong di Pondok Aren Tangerang Selatan, warga heboh dan pihak Kepolisian langsung lakukan penyelidikan

Viral Laki-laki Sengaja Masukkan Bawang Merah ke Celana Dalam yang Dijemur di Depok, Warganet Bingung Tujuannya

Sebuah rekaman CCTV viral karena menunjukkan aksi pria paruh baya memasukkan bawang merah ke celana dalam yang sedang dijemur di Depok

Viral Ospek di Politeknik Negeri Kupang, Mahasiswa Senior Marah-marah dan Diduga Suruh Maba Minum Oli

Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur jadi sorotan warganet karena viral video seorang mahasiswa senior menyuruh maba minum oli

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;