Gelapkan Dana Desa hingga Rp1,1 Miliar! Mantan Kades di NTT Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Kefamenanu

Mantan Kades di NTT, Milikhoir Haekase (tengah) ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp1,1 miliar, kini ditahan.
Mantan Kades di NTT, Milikhoir Haekase (tengah) ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp1,1 miliar, kini ditahan. Source: Foto/dok. Kejagung

NTT, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. 

Kali ini, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, yakni Milikhoir Haekase, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. 

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Kejari TTU mengungkap dua alat bukti yang cukup untuk memproses hukum kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Nainaban yang berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Baca Juga:
Viral! Truk Limbah PLTU Sukabumi Dibawa Kabur Pria Diduga ODGJ, Tabrak Pagar Sekolah dan Terperosok ke Jurang

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.130.022.343,28 atau sekitar Rp1,1 miliar. 

Milikhoir Haekase diduga menggunakan anggaran desa tersebut secara tidak bertanggung jawab selama menjabat sebagai Kades periode 2014 hingga 2019. 

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan oleh tersangka.

Demi memperkuat dasar hukum penetapan tersangka, Kejari TTU mengacu pada beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. 

Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Apple Urung Dirikan Pabrik di Indonesia, Budi Arie Soroti Tax Holiday yang Berlebihan

Milikhoir disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pasal tambahan lain juga disangkakan sebagai landasan hukum untuk menjerat tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri TTU mengeluarkan surat perintah penahanan atas nama Milikhoir Haekase. 

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu, NTT. 

Baca Juga:
Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan oleh Kejari TTU, dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. 

Penetapan Milikhoir sebagai tersangka menjadi bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di wilayah NTT. 

Kejari TTU berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.

Proses hukum terhadap Milikhoir Haekase kini sedang berjalan, dan Kejari TTU akan terus mengawasi kasus ini agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Truk Limbah PLTU Sukabumi Dibawa Kabur Pria Diduga ODGJ, Tabrak Pagar Sekolah dan Terperosok ke Jurang

Aksi pria diduga ODGJ bawa truk PLTU, rusak sekolah hingga viral di media sosial. Begini kronologinya.

Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus penyanderaan anak di Pejaten, pelaku ternyata residivis yang sudah berulang kali tersangkut kasus berat dan kembali ditahan.

Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia ke Batam, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kejar Pelaku

TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan WNA China dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam, begini kronologinya

Viral Motor Mahasiswi Hilang di Perpustakaan Lampung Meski Ada Penjaga, Korban Menangis Sembari Tunjukkan Kartu Parkir

Seorang mahasiswi kehilangan sepeda motor di Perpustakaan Lampung viral, pihal keamanan Perpus tidak mau bertanggung jawab

Heboh Penemuan Bayi di Lahan Kosong Pondok Aren Tangerang Selatan, Masih Hidup dan Ditemukan di Dekat Semak-semak

Penemuan bayi terjadi di suatu lahan kosong di Pondok Aren Tangerang Selatan, warga heboh dan pihak Kepolisian langsung lakukan penyelidikan

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;