Kantor Imigrasi Banggai Sebut Pemerintah Ubah Tarif Baru PNBP Terkait Izin Tinggal Kunjungan untuk WNA

Ket. Foto: Pemerintah Mengubah Tarif Baru PNBP Berkaitan ITK untuk WNA
Ket. Foto: Pemerintah Mengubah Tarif Baru PNBP Berkaitan ITK untuk WNA Source: (Foto/Duan)

Banggai, gemasulawesi – Pemerintah ubah tarif baru PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait dengan ITK atau Izin Tinggal Kunjungan untuk warga negara asing atau WNA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Oktaveri, melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan perubahan tarif ITK sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan proses keimigrasian.

Baca Juga:
Masyarakat Palu Perlu Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Bercocok Tanam Sayuran atau Tanaman Produktif

Dia menerangkan perubahan tarif berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP, selain itu PP ini juga mengatur mengenai penyesuaian tarif paspor yang akan berlaku mulai tanggal 17 Desember mendatang.

Kebijakan tarif baru ITK dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal, yaitu masa berlaku paling lama 7 hari dibebankan tarif 250 ribu rupiah, lalu masa berlaku paling lama 14 hari 350 ribu rupiah, masa berlaku paling lama 30 hari 500 ribu rupiah.

Selanjutnya, untuk masa berlaku IKT paling lama 60 hari 1 juta rupiah, masa berlaku paling lama 90 hari 1,5 juta rupiah, dan masa berlaku paling lama 180 hari dengan tarif 2 juta rupiah.

Baca Juga:
Melalui Kegiatan Diklatsar, SDM Aparatur Damkar Palu Dilakukan Peningkatan Kapasitas

“Kebijakan pemerintah dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian untuk WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka, olehnya sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah mengurus keimigrasian pihaknya lebih optimal memberikan pelayanan yang efisien dan cepat.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, menyatakan kebijakan pemerintah pusat tentang tarif PNBP membuka peluang untuk WNA dapat tinggal di Indonesia,.

Baca Juga:
Tindak Tegas! Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Bongkar Praktik TPA Ilegal di Bogor

“Bukan hanya memberikan tujuan memudahkan administrasi, tetapi juga mendukung iklim investasi yang lebih baik dalam negeri,” tuturnya.

Dia mengungkapkan atas kebijakan baru pemerintah, masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik untuk semua pemohon. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Masyarakat Palu Perlu Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Bercocok Tanam Sayuran atau Tanaman Produktif

Pekarangan rumah perlu dimanfaatkan oleh masyarakat Palu untuk bercocok tanam menanam sayuran atau tanaman produktif.

Melalui Kegiatan Diklatsar, SDM Aparatur Damkar Palu Dilakukan Peningkatan Kapasitas

Sumber Daya Manusia aparatur damkar Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dilakukan peningkatan kapasitas lewat diklatsar.

Tindak Tegas! Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Bongkar Praktik TPA Ilegal di Bogor

TPA ilegal PT AK di Kabupaten Bogor ditutup, Menteri Hanif akan hentikan impor limbah kertas, perbaiki lingkungan sekitar.

Gadaikan Motor Tanpa Izin! Ayah di Balikpapan Ditahan Setelah Dilaporkan Anak Kandung Sendiri, Begini Nasibnya Sekarang

Ayah di Balikpapan ditahan pihak kepolisian setelah digugat anaknya sendiri atas kasus motor digadaikan tanpa izin.

Terciduk di Pelabuhan Maumere NTT! 31 Calon Pekerja Ilegal Gagal Berangkat ke Kalimantan

31 calon pekerja tanpa dokumen lengkap yang hendak bekerja di Kalimantan Tengah ditangkap di Pelabuhan Maumere.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;