Kronologi Terbongkarnya Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Malang Jatim, Berawal dari Kematian Anjing

Ilustrasi pekerja migran yang ditampung di tempat tidak berizin di Malang, Jawa Timur
Ilustrasi pekerja migran yang ditampung di tempat tidak berizin di Malang, Jawa Timur Source: (Foto/Pixabay/@Chiec_Dep)

Malang, gemasulawesi - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap rumah penampungan calon pekerja migran ilegal yang berlokasi di wilayah Sukun, Kota Malang.

Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni HNR (45) dan DPP (37).

Diketahui bahwa HNR merupakan seorang perempuan warga Ampelgading, Kabupaten Malang, yang diketahui sebagai pemilik rumah penampungan.

Sementara itu, DPP merupakan pria yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur pekerja migran yang beroperasi tanpa izin.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Gelora Bung Karno Usai Raih Kemenangan Telak atas Indonesia

Rumah yang menjadi tempat penampungan terletak di Perumahan De Marocco Village Kav 5, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, dan berfungsi sebagai lokasi penampungan bagi calon pekerja migran selama mereka menunggu proses pemberangkatan.

Terbongkarnya tempat penampungan ilegal ini berawal dari laporan penganiayaan terhadap salah satu calon pekerja migran, HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Korban melaporkan bahwa ia dipukul oleh tersangka HN karena secara tidak sengaja membuat anjing peliharaan tersangka mati.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Saiful Anwar Malang.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Aksi Bocah SD di Madura yang Mengemudi Pikap Antar Teman-temannya Sekolah, Polisi Ambil Tindakan Tegas Ini

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang lebih besar terkait praktik ilegal penampungan calon pekerja migran.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat 15 Novembr 2024, Kombes Nanang menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penganiayaan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Penelusuran terhadap kasus ini mengungkapkan bahwa tempat penampungan yang dikelola oleh PT NSP beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Penggerebekan terhadap tempat tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukun pada tanggal 8 November 2024.

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Dari hasil operasi ini, polisi menemukan 41 calon pekerja migran di lokasi penampungan.

Para calon pekerja migran direkrut oleh PT NSP dengan janji akan dipekerjakan di Hongkong.

Sebelum kembali ke Malang, mereka terlebih dahulu mengikuti pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.

Namun, investigasi polisi menunjukkan bahwa PT NSP tidak memiliki izin resmi untuk menampung ataupun memberangkatkan calon pekerja migran.

Dari total 41 calon pekerja migran yang ditemukan, 13 orang telah dititipkan ke Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang untuk mendapat perlindungan lebih lanjut, sementara sisanya, yakni 28 orang, telah dipulangkan ke rumah masing-masing. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Viral di Media Sosial! Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Gelora Bung Karno Usai Raih Kemenangan Telak atas Indonesia

Suporter Jepang bersihkan sampah di stadion Gelora Bung Karno (GBK) usai pertandingannya melawan Indonesia.

Tanggapi Viralnya Aksi Bocah SD di Madura yang Mengemudi Pikap Antar Teman-temannya Sekolah, Polisi Ambil Tindakan Tegas Ini

Polisi tanggapi cepat aksi bocah 11 tahun yang mengemudi pikap, edukasi bahaya berkendara tanpa izin.

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Polisi Bekasi amankan sabu 1 kg dari tersangka S, pengejaran terhadap BM terus dilakukan untuk ungkap jaringan.

Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah diserukan oleh Komnas HAM Sulteng ramah HAM atau Hak Asasi Manusia.

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Laksanakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat yang Bersifat Skala Penuh

Latihan penanggulangan keadaan keadaan yang bersifat skala penuh dilaksanakan oleh Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;