Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

Pengasuh tempat penitipan anak di Depok siram bayi 1 tahun dengan air panas hingga melepuh.
Pengasuh tempat penitipan anak di Depok siram bayi 1 tahun dengan air panas hingga melepuh. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Depok, gemasulawesi - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Depok, tepatnya di sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan. 

Seorang pengasuh berinisial S (35) dilaporkan telah menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius pada punggung korban. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat bayi berinisial KCB menangis setelah buang air besar. 

Menurut keterangan polisi, S yang kesal mendengar tangisan korban langsung mengambil tindakan yang sangat tidak manusiawi. 

Baca Juga:
Tanggapi Isu Status Keanggotaan Jokowi di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto: Sudah Tidak Lagi Jadi Bagian PDIP

"Korban yang menangis setiap kali dimandikan membuat tersangka merasa kesal, lalu tersangka langsung menyiramkan air panas yang baru saja dipanaskan ke tubuh bayi tersebut," ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Tersangka kemudian mengangkat air panas dari kompor dan menyiramkannya ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Akibatnya, punggung bayi tersebut melepuh. 

Setelah menyadari perbuatannya, S langsung panik dan menghubungi orangtua korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Orangtua korban segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga:
Heboh! PDI Perjuangan Bakal Pecat 27 Orang Kadernya, Sekjen Hasto Kritiyanto Bongkar Alasan Pemecatan

Dokter yang memeriksa bayi tersebut mengonfirmasi bahwa bayi KCB menderita luka bakar serius akibat siraman air panas yang cukup besar. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah memeriksa TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. 

Menurut Kapolres Arya Perdana, pengasuh tersebut kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:
Stasiun Oksigen Penting di Rumah Sakit Gaza Utara Berhenti Beroperasi di Tengah Serangan Penjajah Israel

Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus didalami guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. 

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di tempat penitipan anak untuk memastikan keselamatan para anak yang dititipkan. 

Kejadian ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, terutama terkait dengan kualitas pengasuh yang ditugaskan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

OJK Sulselbar Terus Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Berbagai Daerah

Literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah terus ditingkatkan oleh OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan menggandeng mitra.

Dinas Permukiman Kota Makassar Sulawesi Selatan Laksanakan Program Pembersihan Kawasan Kumuh

Program pembersihan kawasan kumuh dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPU Donggala Tuntaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk 7 Kecamatan pada Pilkada 2024

Rekapitulasi penghitungan suara untuk 7 kecamatan di Pilkada tahun 2024 dituntaskan oleh KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

KPU Parigi Moutong Sebut Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 69,85 Persen

Angka partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong disebutkan KPU Parigi Moutong 69,85 persen.

Pemkab Buol Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Tingkat Daerah

Pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;