Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

Pengasuh tempat penitipan anak di Depok siram bayi 1 tahun dengan air panas hingga melepuh.
Pengasuh tempat penitipan anak di Depok siram bayi 1 tahun dengan air panas hingga melepuh. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Depok, gemasulawesi - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Depok, tepatnya di sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan. 

Seorang pengasuh berinisial S (35) dilaporkan telah menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius pada punggung korban. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat bayi berinisial KCB menangis setelah buang air besar. 

Menurut keterangan polisi, S yang kesal mendengar tangisan korban langsung mengambil tindakan yang sangat tidak manusiawi. 

Baca Juga:
Tanggapi Isu Status Keanggotaan Jokowi di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto: Sudah Tidak Lagi Jadi Bagian PDIP

"Korban yang menangis setiap kali dimandikan membuat tersangka merasa kesal, lalu tersangka langsung menyiramkan air panas yang baru saja dipanaskan ke tubuh bayi tersebut," ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Tersangka kemudian mengangkat air panas dari kompor dan menyiramkannya ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Akibatnya, punggung bayi tersebut melepuh. 

Setelah menyadari perbuatannya, S langsung panik dan menghubungi orangtua korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Orangtua korban segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga:
Heboh! PDI Perjuangan Bakal Pecat 27 Orang Kadernya, Sekjen Hasto Kritiyanto Bongkar Alasan Pemecatan

Dokter yang memeriksa bayi tersebut mengonfirmasi bahwa bayi KCB menderita luka bakar serius akibat siraman air panas yang cukup besar. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah memeriksa TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. 

Menurut Kapolres Arya Perdana, pengasuh tersebut kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:
Stasiun Oksigen Penting di Rumah Sakit Gaza Utara Berhenti Beroperasi di Tengah Serangan Penjajah Israel

Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus didalami guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. 

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di tempat penitipan anak untuk memastikan keselamatan para anak yang dititipkan. 

Kejadian ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, terutama terkait dengan kualitas pengasuh yang ditugaskan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

OJK Sulselbar Terus Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Berbagai Daerah

Literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah terus ditingkatkan oleh OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan menggandeng mitra.

Dinas Permukiman Kota Makassar Sulawesi Selatan Laksanakan Program Pembersihan Kawasan Kumuh

Program pembersihan kawasan kumuh dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPU Donggala Tuntaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk 7 Kecamatan pada Pilkada 2024

Rekapitulasi penghitungan suara untuk 7 kecamatan di Pilkada tahun 2024 dituntaskan oleh KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

KPU Parigi Moutong Sebut Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 69,85 Persen

Angka partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong disebutkan KPU Parigi Moutong 69,85 persen.

Pemkab Buol Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Tingkat Daerah

Pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;