Punya Gelar Sarjana Perikanan, Polisi Tangkap Influencer Kecantikan Ria Agustina Saat Tangani 7 Pasien di Riau Tanpa Izin Medis

Polisi tangkap Ria Agustina di Riau. Temukan tujuh pasien dalam perawatan ilegal tanpa kualifikasi medis yang sah.
Polisi tangkap Ria Agustina di Riau. Temukan tujuh pasien dalam perawatan ilegal tanpa kualifikasi medis yang sah. Source: Foto/Polda Metro Jaya

Riau, gemasulawesi - Kasus influencer kecantikan Ria Agustina alias Ria Beauty kini menjadi perhatian publik. 

Polisi mengungkap bahwa saat penangkapan di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, ditemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan di tempat tersebut. 

Pasien-pasien tersebut terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki yang sedang ditangani oleh tersangka tanpa kualifikasi medis.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ria bersama asistennya, DN (58), melakukan praktik kecantikan dengan menggunakan metode derma roller. 

Baca Juga:
Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Ini Adalah Tindakan yang Sangat Kesatria

"Keduanya bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tetapi mereka tetap menawarkan jasa perawatan yang berisiko," jelas Wira, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan alat derma roller untuk menghilangkan bekas luka wajah dengan cara menggosok kulit hingga terluka. 

Luka tersebut kemudian dioleskan serum yang belum memenuhi standar keamanan. 

Proses ini dilakukan tanpa izin edar alat maupun keahlian medis resmi. Ria sendiri hanya memiliki gelar sarjana perikanan dan tidak memiliki kualifikasi atau surat izin praktik sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Seorang Perwira Senior Penjajah Israel Ditangkap Karena Sengaja Mengabaikan Informasi tentang Serangan Pemukim

Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi 10 derma roller bekas, 15 ampul serum jerawat, 4 suntikan besar bekas, serta uang tunai Rp10,7 juta. 

Selain itu, akun Instagram riabeauty.id juga diamankan, yang digunakan sebagai media promosi jasa ilegalnya.

Sebelum ditangkap di Jakarta, Ria sempat berpindah lokasi ke Riau untuk menghindari pengawasan pihak berwajib. 

Namun, polisi berhasil melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. 

Baca Juga:
KPU Makassar Berhasil Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

“Tersangka adalah pemilik salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, dan kerap berpindah tempat untuk melancarkan aksinya,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, Ria Agustina bersama DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar menanti keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam memilih jasa kecantikan. 

Baca Juga:
Pemkot Palu Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah dari Dampak HKBN

“Masyarakat harus memastikan layanan kecantikan dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi dan izin resmi agar terhindar dari risiko kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan atau kecantikan. 

Selain memeriksa kualifikasi penyedia jasa, penting juga memastikan alat-alat yang digunakan memenuhi standar keamanan dan telah memiliki izin edar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

KPU Makassar Berhasil Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 dilaporkan berhasil dituntaskan oleh KPU Kota Makassar.

Pemkot Palu Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah dari Dampak HKBN

Kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dari dampak Hari Besar Keagamaan Nasional.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan Mulai Laksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada

KPU Sulawesi Selatan mulai merekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 di salah satu hotel di Makassar.

Hati-Hati! Barang Kedaluwarsa Direkondisi di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Ribuan Produk Ilegal

Gudang di Bekasi jadi lokasi rekondisi barang kedaluwarsa, pelaku untung ratusan juta selama 18 bulan operasi. Begini modus operandinya.

Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Ria Agustina, influencer kecantikan, ditangkap atas kasus layanan medis ilegal. Polisi menyita bukti dan akun Riabeauty.id.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;