Tim RK-Suswono dan Dharma-Kun Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024, Said Didu: Bersatu Laksanakan Perintah Oligarki

Tangkap layar video ketika calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi
Tangkap layar video ketika calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Jakarta, gemasulawesi - Pegiat media sosial Said Didu menyoroti rencana gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh tim dua pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno keluar sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Total suara sah dan tidak sah mencapai 4.724.393 suara, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 57,51 persen.

Baca Juga:
Sebut Paslon Pramono Anung-Rano Karno Bukan Pemenang Pilkada Jakarta 2024, Tim RK-Suswono: Yang Menang Golput

Menyikapi hasil tersebut, kedua tim pasangan calon, yakni paslon 01 dan 02 berencana akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan yang mereka anggap sebagai bentuk kecurangan.

Tim Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam Pilgub Jakarta 2024.

Tim hukum mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius selama proses pemilihan.

Di sisi lain, tim Dharma Pongrekun-Kun Wardhana juga menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU.

Baca Juga:
Tanggapi Tim Rido yang Walk Out Jelang Hasil Pilkada Jakarta Disahkan, Cak Lontong: Mungkin Takut Keluarnya Berdesakan

Mereka beralasan bahwa sejumlah pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pencoblosan, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.

Rencana gugatan kedua tim tersebut menarik perhatian publik, termasuk Said Didu, yang memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.

Dalam cuitannya pada Senin, 9 Desember 2024, Said Didu menyebut langkah kedua tim sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari kelompok tertentu.

"Akhirnya bersatu melaksanakan perintah Oligarki," tulis Said Didu di akun resminya @msaid_didu sembari mengunggah ulang berita tentang gugatan tersebut.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Sampaikan Pentingnya Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Mendukung Kerja Kepala OPD

Komentar Said Didu memicu reaksi beragam dari warganet. Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan alasan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana turut menggugat hasil Pilkada, seperti yang disampaikan oleh akun @cok***, "Dharma-Kun ini kenapa ikut2an ya."

Sementara itu, akun @mam*** mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan adanya rencana tertentu sejak awal, "Sejak awal kan emang bersatu. Dharma-Kun diplot gantinya kotak kosong?"

Di sisi lain, ada juga yang memaklumi langkah tim RK-Suswono dan Dharma-Kun dengan menekankan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusi yang dimiliki setiap peserta pemilu. "Gugatan ke MK itu Hak Konstitusi," tulis akun @bag***.

Dengan adanya tanggapan yang beragam, masyarakat menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa dampaknya terhadap legitimasi hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:
Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Dalam situasi seperti ini, penting untuk menghormati proses hukum sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang diatur dalam undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Meski demikian, setiap pihak diharapkan dapat menerima hasil akhirnya dengan lapang dada jika tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Sebut Paslon Pramono Anung-Rano Karno Bukan Pemenang Pilkada Jakarta 2024, Tim RK-Suswono: Yang Menang Golput

Tim paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono menyebut pemenang Pilkada Jakarta 2024 adalah golput, bukan Pramono Anung dan Rano Karno

Pemkab Sigi Sampaikan Pentingnya Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Mendukung Kerja Kepala OPD

Pentingnya peran Dharma Wanita Persatuan atau DWP dalam mendukung kerja-kerja kepala OPD disampaikan oleh Pemkab Sigi.

KPU Kota Palu Tidak Mendistribusikan 63.303 Surat Pemberitahuan untuk Pemilih pada Pilkada 2024

Sebanyak 63.303 surat pemberitahuan untuk pemilih atau C6 pemberitahuan tidak didistribusikan oleh KPU Palu.

Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Terpilih Yulius dan Victor Bakal Fokus pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Agenda pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi fokus pasangan calon gubernur dan cawagub Sulut terpilih Yulius dan Vic

Satuan Samapta Polrestabes Makassar Lakukan Identifikasi Titik Rawan Kejahatan Jelang Natal dan Tahun Baru

Identifikasi titik rawan kejahatan dilakukan oleh Satuan Samapta Polrestabes Makassar menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;