Terungkap! Hotel Mewah di Semarang Diduga Dibangun dengan Dana Gelap Perjudian Online, Ini Langkah Tegas Polri

Bareskrim Polri sita Hotel Aruss karena diduga dibangun dengan dana pencucian uang dari perjudian online.
Bareskrim Polri sita Hotel Aruss karena diduga dibangun dengan dana pencucian uang dari perjudian online. Source: Foto/dok. Dittipideksus Bareskrim Polri

Semarang, gemasulawesi - Penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus mengungkap fakta mengejutkan. 

Salah satunya terkait pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibiayai dari hasil kejahatan perjudian online. 

Informasi ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini. 

Hotel yang berdiri megah tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan setelah polisi menemukan aliran dana mencurigakan.

Baca Juga:
Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, KPK Temukan 2 Barang Bukti Penting Ini

Brigjen Polisi Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT. AJ, pengelola Hotel Aruss, menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. 

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online. 

"Dana ini dipindahkan antar rekening nominee untuk menyamarkan asal-usulnya dan kemudian disetorkan ke rekening perusahaan," jelas Helfi, dikutip pada Selasa, 7 Januari 2025.

Modus seperti ini, menurutnya, lazim digunakan dalam praktik pencucian uang guna menghindari pelacakan.

Baca Juga:
Keamanan Siber di Tahun 2025: Inilah Ancaman Dunia Maya Teratas yang Tidak Boleh Diabaikan

Dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari platform perjudian online populer seperti Dafabet, agen 138, dan situs judi bola. 

Selain itu, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang ikut mendanai pembangunan hotel. 

Setelah uang diterima, dana tersebut disalurkan ke rekening perusahaan yang tidak berafiliasi langsung dengan kegiatan perjudian. Langkah ini dilakukan agar sumber keuangan tampak sah di mata hukum.

Hotel Aruss, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti. Properti ini ditaksir bernilai sekitar Rp 200 miliar. 

Baca Juga:
Jangan Panik! Inilah Hal-hal yang yang Harus Dilakukan Jika Ponsel Anda Tidak Mau Menyala

Helfi menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. 

"Sebagian besar dana pembangunan hotel ini berasal dari aktivitas perjudian online, sesuai hasil penyelidikan kami," tegasnya.

Para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:
Mengenal Copilot Vision, Alat AI Microsoft yang Bisa Melihat Apa yang Anda Lakukan di Web dan Berbicara dengan Anda Mengenainya

Sementara itu, pelaku perjudian online juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta. 

Jika kasus ini melibatkan pelanggaran transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) UU ITE bisa dikenakan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan lebih luas yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. 

"Kami terus mendalami setiap aliran dana dan pihak-pihak yang terhubung dengan kasus ini," ujar Helfi. 

Baca Juga:
Kebersihan Tingkat Lanjut: Penyedot Debu Baru Roborock Dilengkapi Lengan untuk Mengangkat dan Memindahkan Sampah Anda

Penyitaan Hotel Aruss dianggap sebagai langkah awal dalam membongkar jaringan perjudian online sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku lain yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam tindak pidana serupa. 

Selain itu, pengembalian aset hasil kejahatan akan menjadi upaya penting dalam memulihkan kerugian negara. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Disperindag Kabupaten Sigi Sebut PAD dari Retribusi Pedagang Pasar dan Parkir pada Tahun 2024 Mencapai 644 Juta Rupiah

Pendapatan asli daerah dari retribusi pedagang pasar dan parkir di luar badan jalan di Kabupaten Sigi mencapai 644 juta rupiah pada tahun 20

Kapal Pesiar Coral Geographer Siap Berlabuh di Tanah Beru Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Dilaporkan bahwa kapal pesiar Coral Geographer yang membawa wisatawan siap untuk berlabuh di Tanah Beru, Bulukumba, Sulsel.

Sebanyak 14 Paslon Kepala Daerah Hasil Pilkada di Sulawesi Selatan Rencananya Ditetapkan 9 Januari 2025

14 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan di tanggal 9 Januari 2025.

Gubernur Sulteng Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dimulai pada 8 Januari 2025

Program makan bergizi gratis atau MBG di daerah Sulawesi Tengah disebutkan Gubernur Sulteng dimulai pada tanggal 8 Januari 2025.

Viral Penipuan dengan Modus Minta Top Up E-Wallet Terjadi di Jakarta Barat, Wajah Pelaku Terekam Jelas

Viral sebuah aksi penipuan terekam kamera di Kalideres Jakarta Barat, pelaku memakai modus meminta bantuan top up e wallet di toko

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;