Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, KPK Temukan 2 Barang Bukti Penting Ini

Kasus suap Hasto Kristiyanto memasuki babak baru setelah KPK menyita flashdisk dan buku kecil.
Kasus suap Hasto Kristiyanto memasuki babak baru setelah KPK menyita flashdisk dan buku kecil. Source: Foto/Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan

Nasional, gemasulawesi - Kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025, di Bekasi, Jawa Barat. 

Tim penyidik menggeledah rumah Hasto Kristiyanto selama hampir empat jam dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Pada penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita beberapa barang bukti berupa sebuah flashdisk dan buku kecil yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. 

Baca Juga:
Keamanan Siber di Tahun 2025: Inilah Ancaman Dunia Maya Teratas yang Tidak Boleh Diabaikan

Barang bukti tersebut ditemukan oleh tim KPK dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman Hasto. 

Tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengungkapkan bahwa kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam koper besar yang dibawa oleh penyidik. 

"Kami hanya menerima laporan bahwa yang disita hanya satu flashdisk dan sebuah buku kecil yang tertulis 'dari Mas Kusnaidi'. Itu saja," ujar Johannes setelah penggeledahan selesai.

Sementara itu, meskipun Johannes mengonfirmasi bahwa kedua barang bukti tersebut berkaitan dengan Harun Masiku, ia tidak mengetahui isi flashdisk tersebut. 

Baca Juga:
Jangan Panik! Inilah Hal-hal yang yang Harus Dilakukan Jika Ponsel Anda Tidak Mau Menyala

Tim KPK menyatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan barang bukti dengan kasus suap yang sedang disidik. 

"Menurut penyidik, ada dugaan keterkaitan dengan Harun Masiku, tapi sejauh ini kami tidak tahu apa isinya," tambah Johannes.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terjadi pada Desember 2019, di mana dia diduga berusaha mengatur agar Harun Masiku dapat menduduki kursi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Dugaan suap tersebut melibatkan penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio.

Baca Juga:
Mengenal Copilot Vision, Alat AI Microsoft yang Bisa Melihat Apa yang Anda Lakukan di Web dan Berbicara dengan Anda Mengenainya

Penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya penyidik KPK dalam mengungkap lebih lanjut keterlibatan politikus PDI Perjuangan dalam kasus suap tersebut. 

Kasus ini sendiri juga berkembang dengan adanya dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto dan pihak-pihak terkait, yang berupaya menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. 

KPK menilai peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini sangat penting untuk dibongkar, baik terkait dengan praktik suap maupun upaya perintangan yang dilakukannya terhadap penyidikan kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah dalam rangka mengumpulkan bukti terkait kasus Hasto Kristiyanto. 

Baca Juga:
Kebersihan Tingkat Lanjut: Penyedot Debu Baru Roborock Dilengkapi Lengan untuk Mengangkat dan Memindahkan Sampah Anda

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai," ujar Tessa. 

KPK juga belum menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap Hasto Kristiyanto jika bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatannya lebih jauh dalam kasus ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Adi Prayitno Prediksi Bakal Ada 8 Capres dan Cawapres di Pilpres 2029 usai MK Hapus Syarat Ambang Batas

Adi Prayitno selaku pengamat politik menilai bakal ada potensi 8 pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2029 nanti, begini alasannya

Muannas Alaidid Minta Polisi Tangkap Pegiat Medsos Said Didu, Sebut Selalu Lakukan Fitnah di Mana-mana

Seorang pengacara, Muannas Alaidid melalui media sosialnya, meminta pihak kepolisian untuk menangkap pegiat media sosial, Said Didu

Umar Hasibuan Soroti Chuck Putranto yang Dapat Jabatan Baru di Polda Meski Terlibat Kasus Ferdy Sambo: Ko Bisa

Pegiat medsos, Umar Hasibuan mengomentari kabar eks anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang baru-baru ini dapat jabatan baru di Polda

Siti Fadilah Supari Minta Presiden Prabowo Tolak Pandemic Agreement, Sebut Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara

Eks Menteri Kesehatan Indonesia, Siti Fadilah Supari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak pandemic agreement, begini alasannya

Rilis Daftar Alasan Jokowi Pantas Disebut Sebagai Koruptor, Politikus PSI Sebut YLBHI Sebar Omon-omon

Salah satu politikus Partai Solidaritas Indonesia menganggap YLBHI melakukan omon-omon saat beberkan alasan Jokowi layak disebut koruptor

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;