Pemkab Sigi Ingatkan Semua OPD agar Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Aktif untuk Tenaga Honorer K2

Ket. Foto: Pemerintah Kabupaten Sigi Mengingatkan Semua OPD agar Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Aktif untuk Honorer K2
Ket. Foto: Pemerintah Kabupaten Sigi Mengingatkan Semua OPD agar Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Aktif untuk Honorer K2 Source: (Foto/ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah atau OPD di wilayah tersebut agar tidak mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas untuk tenaga honorer kategori II di daerah tersebut.

Mohamad Irwan Lapatta, yang merupakan Bupati Sigi, mengatakan di Bora bahwa kepada kepala perangkat daerah, camat, direktur rumah sakit, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK tetapi tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke BKPSDMD Sigi.

Mohamad Irwan Lapatta mengungkapkan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan BKN yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos dalam seleksi PPPK, maka tenaga honorer tersebut akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Tak Punya Surat Tugas! 16 Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur Berhasil Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Lengkap

Dikutip dari Antara, dia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah apabila tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja tetapi lolos PPPK.

Dia menyatakan kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK tetapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas dapat melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat.

“Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan terhadap hal tersebut hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk dilakukan tindak lanjut,” ungkapnya.

Dia menambahkan masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 hingga 15 Januari mendatang.

Baca Juga:
Terungkap! Hotel Mewah di Semarang Diduga Dibangun dengan Dana Gelap Perjudian Online, Ini Langkah Tegas Polri

Mohamad Irwan Lapatta menyebutkan BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya ditandatangani oleh masing-masing OPD.

Dia mengatakan jika ada dokumen yang dipalsukan, maka ini menjadi tanggung jawab OPD sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi yang berat hingga pemecatan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Tak Punya Surat Tugas! 16 Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur Berhasil Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Lengkap

Polisi tangkap 16 pelaku pencurian kabel Telkom di Jakarta Timur. Barang bukti berupa kabel dan alat diamankan.

Terungkap! Hotel Mewah di Semarang Diduga Dibangun dengan Dana Gelap Perjudian Online, Ini Langkah Tegas Polri

Hotel Aruss disita Bareskrim Polri karena diduga dibangun dengan dana pencucian uang dari perjudian online.

Disperindag Kabupaten Sigi Sebut PAD dari Retribusi Pedagang Pasar dan Parkir pada Tahun 2024 Mencapai 644 Juta Rupiah

Pendapatan asli daerah dari retribusi pedagang pasar dan parkir di luar badan jalan di Kabupaten Sigi mencapai 644 juta rupiah pada tahun 20

Kapal Pesiar Coral Geographer Siap Berlabuh di Tanah Beru Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Dilaporkan bahwa kapal pesiar Coral Geographer yang membawa wisatawan siap untuk berlabuh di Tanah Beru, Bulukumba, Sulsel.

Sebanyak 14 Paslon Kepala Daerah Hasil Pilkada di Sulawesi Selatan Rencananya Ditetapkan 9 Januari 2025

14 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan di tanggal 9 Januari 2025.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;