Viral! Petani di Gunungkidul Terancam Penjara 5 Tahun Karena Curi Kayu, Netizen Bandingkan dengan Vonis Hukum Harvey Moeis

Ilustrasi Petani ditangkap mencuri kayu, namun netizen geram dengan ketidakadilan hukuman terhadap pelaku korupsi besar.
Ilustrasi Petani ditangkap mencuri kayu, namun netizen geram dengan ketidakadilan hukuman terhadap pelaku korupsi besar. Source: Foto/Pexels

Gunungkidul, gemasulawesi - Seorang petani berinisial M (44), warga Gunungkidul, DIY, ditangkap oleh petugas kehutanan setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari kawasan Hutan Paliyan. 

Kawasan ini merupakan bagian dari kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah. M ditangkap saat membawa lima potong kayu yang telah dipotong dari hutan tersebut. 

Menurut M, dia melakukan pencurian kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang tengah kesulitan. 

Dalam pengakuannya, M mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:
Pilu! Kakak Beradik Berusia 5 dan 3 Tahun Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Kali Bekasi, Begini Kata Ibu Korban

Petugas yang menangkap M, Gandris, pada akhir bulan Desember lalu menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perusakan hutan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 juta. 

"Angka pastinya memang belum diperhitungkan secara rinci, tapi perkiraannya memang sekitar itu," jelas Gandris pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sementara itu, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menegaskan bahwa M dijerat dengan pasal pencurian kayu hutan negara. 

Jika terbukti bersalah, M bisa dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman yang berkisar antara 1 hingga 5 tahun. 

Baca Juga:
Heboh! Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung dari Tahun 2018 Mendadak Ditarik oleh Pihak Kampus, Ini Pelanggaran yang Ditemukan

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ungkap Ismanto.

Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan keringanan kepada pelaku dalam kasus ini. 

Sebelumnya, pihak berwenang telah melakukan pendekatan persuasif untuk menanggulangi pencurian kayu di kawasan tersebut. 

Namun, upaya tersebut ternyata tidak efektif dalam mencegah terjadinya pencurian kayu secara ilegal. 

Baca Juga:
Sempat Cium Bau Lauk Basi, Siswa SD di Sukoharjo Keracunan usai Santap Menu Program Makan Bergizi Gratis

Dalam hal ini, pihak berwenang berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kayu lainnya.

Meski begitu, banyak netizen yang merasa geram dengan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Mereka mengaitkan kasus ini dengan kasus hukum besar lainnya yang melibatkan pelaku korupsi, seperti Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun. 

Beberapa komentar yang muncul di media sosial menunjukkan kekecewaan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil. 

Baca Juga:
Seri Moto G 2025 Diluncurkan secara Global: Cek Harga, Spesifikasi, dan Detail Lainnya di Sini

"Trus yang triliunan gimana? Ini nyuri kayu doang 5 tahun," komentar akun @dud***.

Banyak yang merasa bahwa vonis ringan terhadap pelaku korupsi jauh lebih rendah dibandingkan dengan ancaman hukum yang dihadapi oleh M, seorang petani yang hanya berusaha bertahan hidup.

"Yang satu mencuri untuk memperkaya diri yang satu mencuri untuk bertahan hidup. Nominal beda jauh hukuman hampir sama, lucu," komentar akun @mpi***.

Dengan perbandingan tersebut, protes terhadap sistem hukum semakin menguat, terutama dari kalangan masyarakat yang merasa bahwa hukum di Indonesia lebih berpihak pada pelaku besar dengan kerugian negara yang sangat signifikan.

Baca Juga:
Kasus Besar Penipuan AI: Wanita Asal Prancis Kehilangan Uang setara Miliaran Rupiah gara-gara Brad Pitt Buatan AI

Sementara itu pelaku yang berasal dari kalangan bawah justru dihukum dengan berat.

Kasus ini semakin mencuatkan perdebatan tentang keadilan hukum dan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan masyarakat adalah agar hukum dapat diterapkan secara lebih adil dan seimbang, memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, baik itu kejahatan kecil maupun besar.

Selain itu, banyak yang menginginkan adanya peningkatan pengawasan di kawasan hutan yang rawan pencurian, sehingga perusakan alam dapat diminimalkan dan pelaku dapat dihadapkan pada proses hukum yang setimpal. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pilu! Kakak Beradik Berusia 5 dan 3 Tahun Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Kali Bekasi, Begini Kata Ibu Korban

Tragedi memilukan di Kali Bekasi. Dua bocah ditemukan meninggal dunia. Proses pencarian penuh tantangan dan duka.

Heboh! Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung dari Tahun 2018 Mendadak Ditarik oleh Pihak Kampus, Ini Pelanggaran yang Ditemukan

Stikom Bandung membatalkan ijazah 233 alumni akibat kejanggalan akademik, termasuk ketidaksesuaian SKS dan tes plagiasi skripsi.

Sempat Cium Bau Lauk Basi, Siswa SD di Sukoharjo Keracunan usai Santap Menu Program Makan Bergizi Gratis

Sejumlah siswa di SDN Dukuh 03 Sukoharjo mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi menu program makan bergizi gratis

BPMP dan AWI Sulawesi Tenggara Berikan 87 Paket Makan Bergizi Gratis kepada Murid SD di Pesisir Kota Kendari

87 paket makan bergizi gratis diberikan oleh BPMP dan AWI Sulawesi Tenggara kepada murid SD di pesisir Kota Kendari.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Menebar 1.000 Terumbu Karang Buatan di Pesisir Perairan Kabupaten Mamuju

Sebanyak 1.000 terumbu karang buatan ditebar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di pesisir perairan Kabupaten Mamuju.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;