Bangun Hotel Mewah di Semarang dari Hasil Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi dan Komisaris PT AJP sebagai Tersangka

Kasus pencucian uang judi online, PT AJP dan FH ditetapkan tersangka, Rp103 miliar disita polisi.
Kasus pencucian uang judi online, PT AJP dan FH ditetapkan tersangka, Rp103 miliar disita polisi. Source: Foto/dok. TBN News Polri

Semarang, gemasulawesi - Kasus pencucian uang kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap aliran dana ilegal yang digunakan untuk mendanai pembangunan sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. 

Penelusuran mendalam ini mengarah pada dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas judi online. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak korporasi dan FH selaku Komisaris PT AJP sebagai tersangka perorangan. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT AJP ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara FH, yang menjabat sebagai Komisaris PT AJP, menjadi tersangka perorangan. 

Baca Juga:
Gasak Rp60 Juta! Aksi Perampokan di SPBU Bintaro Viral, Pelaku Ternyata Mantan Chief Manajer yang Terjerat Utang Pinjol

"Keduanya kami tetapkan berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan," ungkap Brigjen Helfi, dikutip pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Hasil penyidikan terhadap rekening PT AJP periode 2020-2022 menemukan adanya lima rekening penampung yang atas namanya bukan milik tersangka langsung. 

Selain itu, ditemukan pula setoran tunai senilai Rp40,56 miliar yang dilakukan oleh kurir. Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

"Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola," tambah Brigjen Helfi. 

Baca Juga:
Banjir Besar Rendam Tiga Kecamatan di Bangka Barat, Ratusan Rumah Terendam dan Transportasi Lumpuh Total

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp103,27 miliar dari delapan orang, yang tersebar dalam 15 rekening berbeda.

PT AJP sebagai korporasi dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain itu, pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian, turut dikenakan. Hukuman maksimal berupa denda mencapai Rp100 miliar mengancam perusahaan tersebut.

Sementara itu, FH dikenakan pasal serupa dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

Baca Juga:
Geger! Warga Temukan Sosok Bayi dalam Kardus di Depan Ruko Hingga Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan, Begini Tanggapan Kapolsek

"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pencucian uang," tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama setelah masyarakat membandingkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. 

Pihak berwajib berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas judi online atau pencucian uang. 

Penyitaan Hotel Aruss menjadi bukti bahwa hasil kejahatan tidak bisa disembunyikan dalam bentuk aset fisik.

Baca Juga:
Nekat Palsukan Dokumen! Pasangan Suami Istri di Jember Bobol Dana Ratusan Juta di Sejumlah Bank, Begini Modusnya

Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang tegas, kejahatan serupa diharapkan dapat dicegah di masa depan. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Gasak Rp60 Juta! Aksi Perampokan di SPBU Bintaro Viral, Pelaku Ternyata Mantan Chief Manajer yang Terjerat Utang Pinjol

Mantan manajer SPBU Bintaro rampok uang Rp60 juta dengan korek api yang dimodifikasi jadi pistol palsu.

Banjir Besar Rendam Tiga Kecamatan di Bangka Barat, Ratusan Rumah Terendam dan Transportasi Lumpuh Total

Banjir di Bangka Barat akibat curah hujan tinggi genangi tiga kecamatan dan lumpuhkan aktivitas warga setempat.

Geger! Warga Temukan Sosok Bayi dalam Kardus di Depan Ruko Hingga Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan, Begini Tanggapan Kapolsek

Geger penemuan seorang bayi perempuan di dalam kardus di perumahan warga saat bersih-bersih hingga dibawa ke rumah sakit oleh para warga.

Viral! Pembobol Toko Ponsel di Magetan Tertangkap Pihak Polisi Usai Mencuri 91 HP, Begini Tanggapan Kasatreskrim Joko Santoso

Pembobol toko ponsel diringkus oleh kepolisian usai ketahuan mengambil 91 HP dan sejumlah uang di sebuah apartemen tempat persembunyian.

Nekat Palsukan Dokumen! Pasangan Suami Istri di Jember Bobol Dana Ratusan Juta di Sejumlah Bank, Begini Modusnya

Pasutri ketahuan palsukan sejumlah dokumen demi meminjam uang di sejumlah bank hingga 750 juta hingga bobol sejumlah uang di bank lainnya.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;