Pegawai Tidak Tetap Dinas Pendidikan Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi PKBM Senilai 2,5 M, Begini Tanggapan Kejari

Pihak Kejari menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi pada seorang pegawai Dinas Pendidikan tidak tetap
Pihak Kejari menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi pada seorang pegawai Dinas Pendidikan tidak tetap Source: Pixabay/Ilustrasi korupsi

Pasuruan, gemasulawesi - Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan pihak ES, seorang pegawai tidak tetap dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Kasus korupsi tersebut yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga dari kejadian ini ES ditahan selama 20 hari. 

Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan akun dinas pendidikan untuk mengakses bank data. 

Baca Juga:
Ledakan Keras Gegerkan Warga Probolinggo Hingga Menewaskan Seorang Remaja Berusia 20 Tahun, Begini Kronologinya

Bank data tersebut yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI. 

Baca Juga:
Ledakan Keras Gegerkan Warga Probolinggo Hingga Menewaskan Seorang Remaja Berusia 20 Tahun, Begini Kronologinya

Selanjutnya ia mengambil data calon peserta didik pada aplikas dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. 

"Tujuannya pun untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional," sebutnya. 

Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh tim penyidikan, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar adalah fiktif. 

Baca Juga:
Geger! Warga Tanggul Jember Temukan Jasad Bayi Perempuan di Saluran Irigasi, Begini Kronologinya

Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejumlah uang tersebut dinikmati oleh tersangka sebanyak 2,5 miliyar. 

Baca Juga:
Kabar Menarik untuk Para Gamer dari Generasi Milenial: The Sims 1 dan 2 Akan Dirilis Kembali

"Tim penyidikan juga berhasil melakukan penyitaan uang dari tersangka sejumlah 210 juta, penyidikan rencananya akan kembali dilakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan," imbuhnya. 

Dari kejadian ini tersangka terjerat hukuman pasal 2 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001. 

Baca Juga:
Geger! Mobil KIA Tertabrak Kereta Api Hingga Ringsek di Perlintasan Pecoro Jember, Begini Kronologinya

Hal ini tentang perubahan di atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Subsidi pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001. 

Hal ini tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberitahuan tindak pidana korupsi. 

Pada pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pihak kejari Pasuruan telah menetapkan ketua PKBM Salafiyah, Kejayaan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah bantuan operasional. (*/Ayu Sisca Irianti) 

...

Artikel Terkait

wave

Ledakan Keras Gegerkan Warga Probolinggo Hingga Menewaskan Seorang Remaja Berusia 20 Tahun, Begini Kronologinya

Seorang remaja berusia 20 tahun ditemukan tewas gegara suara ledakan keras yang terdengar oleh warga sekitar.

Geger! Warga Tanggul Jember Temukan Jasad Bayi Perempuan di Saluran Irigasi, Begini Kronologinya

Warga Tanggul Kabupaten Jember geger gegara menemukan seorang jasad bayi yang berada di saluran irigasi hingga dilaporkan ke pihak polisi.

Geger! Mobil KIA Tertabrak Kereta Api Hingga Ringsek di Perlintasan Pecoro Jember, Begini Kronologinya

Aksi kecelakaan kereta api menabrak mobil KIA di Kabupaten Jember sebabkan kendaraan ringsek parah, namun memiliki kerugian material.

Viral Maling Bersenjata Nekat Melepaskan Tembakan di Depok Hingga Diburu Polisi, Ini Tanggapan Kasatreskrim Zendrato

Komplotan maling bersenjata nekat melepaskan ledakan saat mencuri di rumah korban daerah Depok hingga terekam kamera CCTV.

Kasus Kecelakaan di Palmerah yang Libatkan Anak ASN Kemenhan Sebagai Tersangka Utama Berujung Damai, Ini Alasannya

Kasus kecelakaan di Palmerah Jakarta Barat berujung damai, meskipun korban ada yang meninggal dunia.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;