Pasuruan, gemasulawesi - Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan pihak ES, seorang pegawai tidak tetap dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi tersebut yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga dari kejadian ini ES ditahan selama 20 hari.
Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan akun dinas pendidikan untuk mengakses bank data.
Bank data tersebut yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI.
Selanjutnya ia mengambil data calon peserta didik pada aplikas dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan.
"Tujuannya pun untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional," sebutnya.
Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh tim penyidikan, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar adalah fiktif.
Baca Juga:
Geger! Warga Tanggul Jember Temukan Jasad Bayi Perempuan di Saluran Irigasi, Begini Kronologinya
Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejumlah uang tersebut dinikmati oleh tersangka sebanyak 2,5 miliyar.
Baca Juga:
Kabar Menarik untuk Para Gamer dari Generasi Milenial: The Sims 1 dan 2 Akan Dirilis Kembali
"Tim penyidikan juga berhasil melakukan penyitaan uang dari tersangka sejumlah 210 juta, penyidikan rencananya akan kembali dilakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan," imbuhnya.
Dari kejadian ini tersangka terjerat hukuman pasal 2 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
Hal ini tentang perubahan di atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subsidi pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
Hal ini tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberitahuan tindak pidana korupsi.
Pada pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pihak kejari Pasuruan telah menetapkan ketua PKBM Salafiyah, Kejayaan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah bantuan operasional. (*/Ayu Sisca Irianti)