Heboh Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Langkah Tegas Bareskrim Polri

Kasus pagar laut Tangerang diselidiki! Polisi usut pemalsuan dokumen, pencucian uang, dan dugaan korupsi.
Kasus pagar laut Tangerang diselidiki! Polisi usut pemalsuan dokumen, pencucian uang, dan dugaan korupsi. Source: Foto/ANTARA/Rivan Awal Lingga

Tangerang, gemasulawesi - Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang sempat menghebohkan publik sejak awal Januari 2025. 

Pagar yang membentang di area perairan ini diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen hukum yang tidak sah, memicu dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area perairan Tangerang masih terus berlangsung.

Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa Kapolri telah memerintahkan penyelidikan sejak awal Januari setelah kasus ini mencuat ke publik. 

Baca Juga:
Bawa Rombongan Siswa SMAN 1 Porong, Bus Brimob Kecelakaan di Exit Tol Purwodadi, Dua Tewas dan Lima Lainnya Luka-Luka

Surat perintah penyelidikan resmi diterbitkan pada 10 Januari 2025, dan sejak saat itu tim penyidik mulai mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari berbagai pihak.

Dalam penyelidikan ini, polisi mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal, termasuk:

Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berhubungan dengan aliran dana yang diduga digunakan dalam proses penerbitan dokumen.

Baca Juga:
Viral Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung di Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Begini Tanggapan Kapolsek Paiton

Selain itu, tim penyelidik juga membuka kemungkinan adanya unsur suap dan korupsi dalam pemasangan pagar laut tersebut. 

Untuk memperkuat temuan awal, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik berencana memanggil sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penerbitan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani, dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca Juga:
Heboh! Aksi Pengeroyokan Maut di Semarang Sebabkan Seorang Remaja Tewas, Ternyata Ini Penyebabnya

Koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait juga akan dilakukan untuk memastikan aspek hukum yang lebih luas dari kasus ini, terutama jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam perizinan serta tata ruang wilayah perairan di Tangerang.

Selain pemalsuan dokumen, muncul indikasi korupsi dan suap dalam proses pemasangan pagar laut di area yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi. 

Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di lokasi tersebut.

Tim penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin serta pemanfaatan lahan perairan yang menjadi objek sengketa. 

Baca Juga:
Kedutaan Besar Prancis di Indonesia Siapkan Beasiswa Kolaborasi LPDP untuk Dosen Muda Universitas Hasanuddin

Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka kasus ini bisa berkembang lebih luas dengan melibatkan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut dengan fokus utama pada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan area perairan tersebut. 

Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pelaku bisa dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Brigjen Pol. Djuhandani menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Baca Juga:
OJK Sebut Sektor Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah hingga November 2024 Tetap Terjaga dan Stabil

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ilegal serupa di wilayah lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bawa Rombongan Siswa SMAN 1 Porong, Bus Brimob Kecelakaan di Exit Tol Purwodadi, Dua Tewas dan Lima Lainnya Luka-Luka

Bus Brimob bawa siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Exit Tol Purwodadi. Sopir dan satu penumpang tewas.

Viral Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung di Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Begini Tanggapan Kapolsek Paiton

Sindikat pembobol ATM di Probolinggo yang berasal dari Lampung sudah dibekukan oleh tim kepolisian hingga diringkus di tiga titik lokasi.

Heboh! Aksi Pengeroyokan Maut di Semarang Sebabkan Seorang Remaja Tewas, Ternyata Ini Penyebabnya

Aksi pengeroyokan maut di Semarang akibatkan seorang remaja tewas gegara diduga mencuri ponsel milik ibu sang pelaku.

Kedutaan Besar Prancis di Indonesia Siapkan Beasiswa Kolaborasi LPDP untuk Dosen Muda Universitas Hasanuddin

Beasiswa kolaborasi LPDP disiapkan oleh Kedutaan Besar Prancis di Indonesia untuk para dosen muda Universitas Hasanuddin.

OJK Sebut Sektor Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah hingga November 2024 Tetap Terjaga dan Stabil

Hingga bulan November 2024, sektor keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah disebutkan OJK tetap terjaga dan juga stabil.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;