Tangerang, gemasulawesi - Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang sempat menghebohkan publik sejak awal Januari 2025.
Pagar yang membentang di area perairan ini diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen hukum yang tidak sah, memicu dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area perairan Tangerang masih terus berlangsung.
Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa Kapolri telah memerintahkan penyelidikan sejak awal Januari setelah kasus ini mencuat ke publik.
Surat perintah penyelidikan resmi diterbitkan pada 10 Januari 2025, dan sejak saat itu tim penyidik mulai mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari berbagai pihak.
Dalam penyelidikan ini, polisi mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal, termasuk:
Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berhubungan dengan aliran dana yang diduga digunakan dalam proses penerbitan dokumen.
Selain itu, tim penyelidik juga membuka kemungkinan adanya unsur suap dan korupsi dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Untuk memperkuat temuan awal, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik berencana memanggil sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penerbitan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani, dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca Juga:
Heboh! Aksi Pengeroyokan Maut di Semarang Sebabkan Seorang Remaja Tewas, Ternyata Ini Penyebabnya
Koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait juga akan dilakukan untuk memastikan aspek hukum yang lebih luas dari kasus ini, terutama jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam perizinan serta tata ruang wilayah perairan di Tangerang.
Selain pemalsuan dokumen, muncul indikasi korupsi dan suap dalam proses pemasangan pagar laut di area yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di lokasi tersebut.
Tim penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin serta pemanfaatan lahan perairan yang menjadi objek sengketa.
Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka kasus ini bisa berkembang lebih luas dengan melibatkan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut dengan fokus utama pada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan area perairan tersebut.
Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pelaku bisa dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Brigjen Pol. Djuhandani menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:
OJK Sebut Sektor Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah hingga November 2024 Tetap Terjaga dan Stabil
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ilegal serupa di wilayah lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (*/Shofia)