Kapolrestabes Semarang Soal Dua Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap Remaja: Terbukti Melanggar Kode Etik

Potret Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi yang baru-baru ini menyoroti dua anggotaya yang terlibat pemerasan
Potret Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi yang baru-baru ini menyoroti dua anggotaya yang terlibat pemerasan Source: (Foto/Instagram/@polrestabessemarang_official)

Semarang, gemasulawesi - Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, membenarkan bahwa ada dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja.

Insiden ini terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku pemerasan adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dua anggota yang terlibat dalam kasus ini adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Baca Juga:
Viral Pria Pencuri Kulkas di Tuban Jatim Ketahuan usai Kesulitan Bawa Barang Curian, Sempat Ngaku Jadi Tukang Servis

Keduanya bersama seorang warga sipil bernama Suyatno telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemerasan tersebut.

Saat kejadian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy diketahui tidak sedang dalam tugas.

Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih agar kedua remaja tersebut tidak diproses hukum.

Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Tak lama setelah kejadian, warga sekitar melaporkan aksi pemerasan ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Heboh Bocah di Pangkalpinang Diterkam Buaya saat Main di Pinggir Sungai, Tim SAR Akui Sempat Lihat Tubuh Korban

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menegaskan bahwa dua anggotanya tersebut telah melakukan pelanggaran serius.

Ia menyatakan bahwa kedua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan akan diproses hukum secara tuntas.

"Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ujar Kombes Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Semarang.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara atas tindakan mereka.

Baca Juga:
Niat Tolong Nelayan yang Mati Mesin, Speedboat Basarnas Ternate Meledak, Tewaskan Tiga Orang dan Satu Korban Hilang

Selain itu, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga terancam menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Tindakan tegas dari Kapolrestabes Semarang diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Keputusan untuk memproses hukum para pelaku menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Masyarakat berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Viral Pria Pencuri Kulkas di Tuban Jatim Ketahuan usai Kesulitan Bawa Barang Curian, Sempat Ngaku Jadi Tukang Servis

Seorang pencuri kulkas dua pintu di rumah kos Tuban Jawa Timur ketahuan setelah gagal bawa kabur barang curiannya karena keberatan

Heboh Bocah di Pangkalpinang Diterkam Buaya saat Main di Pinggir Sungai, Tim SAR Akui Sempat Lihat Tubuh Korban

Seorang bocah di Pangkalpinang Bangka Belitung diterkam buaya saat bermain di pinggir sungai, tim SAR lakukan pencarian

Niat Tolong Nelayan yang Mati Mesin, Speedboat Basarnas Ternate Meledak, Tewaskan Tiga Orang dan Satu Korban Hilang

Speedboat milik Basarnas Ternate dikabarkan meledak saat hendak selamatkan nelayan, sebabkan korban jiwa serta korban hilang

Pemkab Tolitoli Mencatat Imunisasi Anak di bawah 2 tahun Lengkap Mencapai 52 Persen pada Tahun 2024

Imunisasi anak di bawah 2 tahun lengkap di Tolitoli tercatat mencapai 52 persen di tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Kodim 1401 Majene Melaksanakan Aksi Penimbangan Balita dari Rumah ke Rumah untuk Mencegah Stunting

Aksi penimbangan balita dari rumah ke rumah dilakukan oleh Kodim 1401 Kabupaten Majene untuk mencegah stunting.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;