Palu, gemasulawesi – Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan gaji PPPK dan CPNS hasil seleksi tahun 2024 dapat dibayar pada tahun anggaran 2025.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulawesi Tengah, Rudy Dewanto,mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji P3K dan CPNS berjalan lancar.
Rudy Dewanto menyatakan ini penting karena SK atau Surat Keputusan pengangkatan mereka telah terbit atau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Dia menegaskan hak-hak PPPK dan CPNS akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai mereka telah mempunyai SK dan mulai bekerja tetapi hak-haknya belum terpenuhi,” katanya.
Dia melanjutkan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah PPPK sekitar 4.000 orang sementara CPNS lebih dari 1.000 orang sehingga totalnya lebih dari 5.000 pegawai yang harus digaji.
Dikutip dari Antara, menurutnya, TAPD telah mempersiapkan segala hal usai dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Meski ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa hak pegawai, baik CPNS maupun PPPK, tetap menjadi prioritas,” ucapnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025 di mana ditetapkan efisiensi belanja negara sebesar 306 triliun rupiah, terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar 256 triliun rupiah dan TKD atau Transfer ke Daerah sebesar 50,60 triliun rupiah.
Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menerapkan langkah efisiensi yang tertuang dalam diktum keempat, yaitu mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD (focus group discussion).
Selain itu, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, mengurangi belanja pendukung yang tidak mempunyai output terukur, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang atau jasa, dan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (Antara)