Diduga Terlibat Penipuan Online, WNA Nigeria Dideportasi dari Belawan Sumatera Utara, Begini Modusnya

Ilustrasi. WNA Nigeria dideportasi dari Belawan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan berencana melakukan penipuan online.
Ilustrasi. WNA Nigeria dideportasi dari Belawan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan berencana melakukan penipuan online. Source: Foto/Pexels

Belawan, gemasulawesi - Kasus deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Belawan menarik perhatian publik. 

Pria berinisial JE (34) harus meninggalkan Indonesia setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

Keputusan ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di wilayah mereka.

Kasus ini bermula pada akhir bulan Januari lalu ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan dan aktivitas seorang WNA yang dianggap mencurigakan. 

Baca Juga:
Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan penyelidikan langsung di lokasi.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa JE tinggal di alamat yang berbeda dari yang tertera dalam izin tinggalnya. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. 

Petugas kemudian mengamankannya ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kasus Penggusuran Rumah di Bekasi Memanas! Menteri ATR Nusron Wahid Turun Tangan dan Janjikan Hal Ini

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa perangkat miliknya yang diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan daring.

Menurut Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, akun-akun tersebut diyakini dipakai untuk menipu masyarakat Indonesia, terutama perempuan, dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

"Kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online," ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.

Modus penipuan ini biasanya melibatkan pelaku yang berpura-pura menjual barang mewah atau produk luar negeri dengan harga menarik.

Baca Juga:
Elpiji Oplosan Merajalela! Polisi Bekuk Pengusaha di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ratusan Tabung Disita, Ini Detailnya

Setelah korban tergiur dan melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Taktik ini telah banyak digunakan oleh jaringan pelaku penipuan internasional yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak Imigrasi Belawan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi JE pada Minggu, 9 Februari 2025.

Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari petugas imigrasi. 

Selain itu, JE juga dimasukkan dalam daftar tangkal, yang berarti ia tidak akan bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Bansos Tetap Tepat Sasaran Meski Ada Efisiensi Anggaran, Begini Strategi Baru Penyalurannya

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andrew Guntur Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di wilayah mereka dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian.

"Kami akan memastikan tugas dan fungsi keimigrasian kami dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan menindak tegas," ungkapnya.

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan daring yang dilakukan oleh oknum asing. 

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Beberapa WNA sebelumnya juga pernah dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak kejahatan di dunia maya. 

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama mereka yang tinggal di wilayahnya tanpa izin yang jelas atau yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Penggusuran Rumah di Bekasi Memanas! Menteri ATR Nusron Wahid Turun Tangan dan Janjikan Hal Ini

Lima rumah di Bekasi digusur! Menteri Nusron desak pendekatan kemanusiaan dan siap memediasi sengketa tanah.

Elpiji Oplosan Merajalela! Polisi Bekuk Pengusaha di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ratusan Tabung Disita, Ini Detailnya

Penyelundupan gas subsidi terbongkar! Pelaku oplosan elpiji 3 kg ke 12 kg ditangkap, rugikan negara miliaran rupiah.

Dinas Perhubungan Gorontalo Utara Mulai Menambah Hari Pelayanan Bus Sekolah Gratis

Hari pelayanan bus gratis untuk anak-anak sekolah mulai ditambah oleh Dinas Perhubungan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Maros dan Indocement Berkolaborasi Mengembangkan Teknologi Pengolahan Sampah RDF

Kolaborasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Maros dan Indocement mengembangkan teknologi pengolahan sampah RDF.

Wahdah Islamiyah Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Parigi Moutong Demi Wujudkan Masyarakat Religius dan Sejahtera

Wahdah Islamiyah diharap terus bersinergi dengan Pemkab Parigi Moutong wujudkan masyarakat religius & sejahtera.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;