Palu, gemasulawesi – Badan Pangan Nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyiapkan 14 rumah kemas durian beku sejak tahun 2024 dalam upaya mendukung ekspor komoditas durian ke Cina.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan dalam rangka mendukung kegiatan ekspor durian di Sulawesi Tengah ke negara Tiongkok, Bapanas bersama dengan Dinas Pangan Sulawesi Tengah telah menyiapkan 14 rumah kemas durian beku.
“Dan saat ini, 7 rumah kemas durian segar sedang dalam proses,” ujarnya.
Dia menyampaikan upaya ini dilakukan lewat implementasi standar sanitasi dan higienis rumah kemas, membangun sistem ketelusuran, dan mendampingi bisnis proses dan SOP.
Baca Juga:
Dinas Pariwisata dan BI Sulawesi Selatan Dorong Hotel dan Restoran untuk Meraih Sertifikat Halal
Dia menerangkan bahwa upaya ekspor komoditas durian asal Provinsi Sulawesi Tengah ke Tiongkok adalah bukti keberhasilan dari program swasembada pangan yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden RI.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan salah satu bagian dari upaya mewujudkan upaya Asta Cita Presiden RI dengan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa lewat Swasembada Pangan, energi, air, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif.
“Lalu hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah negeri,” ungkapnya.
Dia melanjutkan ekspor pangan yang akan dilakukan ini adalah bukti bahwa swasembada pangan berhasil sekaligus adanya upaya hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah buah durian.
Menurutnya, sejalan dengan peningkatan upaya ekspor itu, Bapanas memiliki peran yang sangat strategis yang diberikan kewenangan untuk mengadakan fungsi koordinasi perumusan penetapan kebijakan dan pelaksanaan keamanan pangan segar, mencakup standar keamanan pangan, gizi pangan, mutu pangan, standar label, dan iklan pangan.
Dia menyebutkan setiap pangan yang diperdagangkan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri harus memenuhi persyaratan keamanan badan pangan.
“Penjaminan keamanan dan mutu pangan segar dilakukan secara bersinergi oleh Bapanas selaku OKPP atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan dinas pangan provinsi, kabupaten atau kota selaku OKKPD atau Otoritas Keamanan Keamanan Pangan Daerah,” lanjutnya. (Antara)