Palu, gemasulawesi – Kanwil atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU Kemenkum dalam upaya mengoptimalkan layanan administrasi hukum hingga di wilayah terpencil di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, dalam keterangannya di Palu, menyatakan koordinasi ini untuk membahas optimalisasi layanan administrasi hukum, khususnya terkait dengan kebijakan ketatanegaraan dan pewarganegaraan di Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy menerangkan pentingnya peningkatan layanan pewarganegaraan di daerah, termasuk untuk orang asing mun ri, pewarganegaraan atas jasa atau kepentingan negara, dan pewarganegaraan karena perkawinan.
“Kebijakan administrasi harus berjalan dengan efektif, terutama dalam evaluasi dan pelaporan kebijakan di tingkat daerah,” tegasnya.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan Sulawesi Tengah mempunyai potensi besar dalam berbagai aspek termasuk dalam administrasi kewarganegaraan.
Menurutnya, oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan layanan pewarganegaraan dan administrasi hukum dapat berjalan optimal terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang memerlukan akses lebih mudah dan cepat.
“Untuk itu, solusi dan rekomendasi strategis dibutuhkan guna meningkatkan efisiensi layanan administrasi hukum khususnya di daerah yang mempunyai keterbatasan akses infrastruktur dan teknologi,” ungkapnya.
Dia menyebutkan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mempercepat digitalisasi layanan dan juga memperkuat impelementasi kebijakan ketatanegaraan dan juga kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia mengharapkan dengan adanya koordinasi ini, layanan administrasi hukum di Provinsi Sulawesi Tengah semakin efisien, inklusif, dan mampu memenuhi masyarakat di seluruh wilayah termasuk dengan daerah terpencil.
Dulyono, Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkum, menekankan pentingnya digitalisasi layanan administrasi hukum.
Dia menyebutkan hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat layanan.
Dia mengatakan transformasi digital adalah kunci untuk meningkatkan layanan administrasi hukum. (Antara)