Sukabumi, gemasulawesi - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), baru-baru ini menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
Kedua pelaku, yang berinisial BH (32) dan NJ (23), diamankan oleh petugas di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) melaporkan adanya pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) asal Indonesia yang berhasil disita di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut yang melakukan pelacakan terhadap akun penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari hasil investigasi, petugas berhasil menemukan keterlibatan dua warga Sukabumi tersebut dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh hewan dilindungi, sementara NJ bertindak sebagai penjual yang mengirimkan barang ke luar negeri.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara daring kepada kolektor di luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat dan Inggris.
Dalam operasi penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 70 tengkorak primata seperti orang utan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Mulai Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon dalam PSU
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," jelas Rudianto pada Rabu, 19 Maret 2025.
Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan banyak spesies yang terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal.
Kasus ini semakin mempertegas bahwa aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dunia internasional.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga:
SPBU di Bogor Ketahuan Pakai Alat Canggih untuk Curangi BBM, Begini Modusnya
Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam transaksi ilegal ini. (*/Risco)