Dua Warga Sukabumi Diringkus Kemenhut karena Diduga Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 70 Tengkorak Diamankan

Potret tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI
Potret tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Source: (Foto/ANTARA/HO/Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI)

Sukabumi, gemasulawesi - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), baru-baru ini menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.

Kedua pelaku, yang berinisial BH (32) dan NJ (23), diamankan oleh petugas di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) melaporkan adanya pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) asal Indonesia yang berhasil disita di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut yang melakukan pelacakan terhadap akun penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Baca Juga:
Beri Pesan ke Pemimpin Parigi Moutong, Eks Ketua Gemppar Minta Fakta Sejarah Pemekaran Tidak Diputar Balik

Dari hasil investigasi, petugas berhasil menemukan keterlibatan dua warga Sukabumi tersebut dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh hewan dilindungi, sementara NJ bertindak sebagai penjual yang mengirimkan barang ke luar negeri.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara daring kepada kolektor di luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat dan Inggris.

Dalam operasi penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 70 tengkorak primata seperti orang utan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang.

Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Mulai Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon dalam PSU

"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," jelas Rudianto pada Rabu, 19 Maret 2025.

Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan banyak spesies yang terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dunia internasional.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:
SPBU di Bogor Ketahuan Pakai Alat Canggih untuk Curangi BBM, Begini Modusnya

Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam transaksi ilegal ini. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Beri Pesan ke Pemimpin Parigi Moutong, Eks Ketua Gemppar Minta Fakta Sejarah Pemekaran Tidak Diputar Balik

Eks Ketua Gemppar meminta para pemimpin Kabupaten Parigi Moutong nanti untuk tidak memutar balik fakta sejarah pemekaran wilayah

KPU Gorontalo Utara Mulai Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon dalam PSU

Masukan dan tanggapan masyarakat mulai diterima oleh KPU Gorontalo Utara terkait pasangan calon bupati dan wabup dalam PSU.

Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun Saat Operasi KKB di Papua Masih Jadi Tanda Tanya Besar, Begini Kronologi Awalnya

Polda Papua Barat bersiap menggelar pencarian tahap ketiga untuk menemukan Iptu Tomi Marbun yang hilang di Papua.

SPBU di Bogor Ketahuan Pakai Alat Canggih untuk Curangi BBM, Begini Modusnya

SPBU di Bogor kedapatan mengurangi takaran BBM dengan alat elektronik tersembunyi. Polisi bertindak cepat menyegel lokasi.

Disdikbud Parigi Moutong Siap Terapkan Ijazah Elektronik Tahun Ajaran Baru Guna Dukung Transformasi Administrasi Digital

Disdikbud Parigi Moutong Sulteng akan mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik pada tahun ajaran baru 2025/2026

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;