Dua Warga Sukabumi Diringkus Kemenhut karena Diduga Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 70 Tengkorak Diamankan

Potret tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI
Potret tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Source: (Foto/ANTARA/HO/Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI)

Sukabumi, gemasulawesi - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), baru-baru ini menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.

Kedua pelaku, yang berinisial BH (32) dan NJ (23), diamankan oleh petugas di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah United States Fish and Wildlife Service (USFWS) melaporkan adanya pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) asal Indonesia yang berhasil disita di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut yang melakukan pelacakan terhadap akun penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Baca Juga:
Beri Pesan ke Pemimpin Parigi Moutong, Eks Ketua Gemppar Minta Fakta Sejarah Pemekaran Tidak Diputar Balik

Dari hasil investigasi, petugas berhasil menemukan keterlibatan dua warga Sukabumi tersebut dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh hewan dilindungi, sementara NJ bertindak sebagai penjual yang mengirimkan barang ke luar negeri.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara daring kepada kolektor di luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat dan Inggris.

Dalam operasi penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 70 tengkorak primata seperti orang utan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, serta empat tengkorak musang.

Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Mulai Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon dalam PSU

"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," jelas Rudianto pada Rabu, 19 Maret 2025.

Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan banyak spesies yang terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dunia internasional.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:
SPBU di Bogor Ketahuan Pakai Alat Canggih untuk Curangi BBM, Begini Modusnya

Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam transaksi ilegal ini. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Beri Pesan ke Pemimpin Parigi Moutong, Eks Ketua Gemppar Minta Fakta Sejarah Pemekaran Tidak Diputar Balik

Eks Ketua Gemppar meminta para pemimpin Kabupaten Parigi Moutong nanti untuk tidak memutar balik fakta sejarah pemekaran wilayah

KPU Gorontalo Utara Mulai Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon dalam PSU

Masukan dan tanggapan masyarakat mulai diterima oleh KPU Gorontalo Utara terkait pasangan calon bupati dan wabup dalam PSU.

Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun Saat Operasi KKB di Papua Masih Jadi Tanda Tanya Besar, Begini Kronologi Awalnya

Polda Papua Barat bersiap menggelar pencarian tahap ketiga untuk menemukan Iptu Tomi Marbun yang hilang di Papua.

SPBU di Bogor Ketahuan Pakai Alat Canggih untuk Curangi BBM, Begini Modusnya

SPBU di Bogor kedapatan mengurangi takaran BBM dengan alat elektronik tersembunyi. Polisi bertindak cepat menyegel lokasi.

Disdikbud Parigi Moutong Siap Terapkan Ijazah Elektronik Tahun Ajaran Baru Guna Dukung Transformasi Administrasi Digital

Disdikbud Parigi Moutong Sulteng akan mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik pada tahun ajaran baru 2025/2026

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;