Disdikbud Parimo Tegaskan Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Ijazah demi Wujudkan Pendidikan yang Adil dan Transparan

Ket. Foto potret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti
Ket. Foto potret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Source: (Foto/Disdikbud Parimo)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan larangan tegas terhadap semua satuan pendidikan di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun ketika pengambilan ijazah siswa.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan para guru agar tidak membuat kebijakan atau aturan yang bertentangan dengan ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Suplai Air Bersih dari PDAM Makassar Dilaporkan Terganggu di 13 Titik

“Saya ingatkan kepada kepala satuan pendidikan dan para guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, termasuk mengenakan biaya saat mengambil ijazah,” jelas Sunarti.

Menurutnya, para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, memiliki hak penuh untuk menerima dokumen resmi berupa ijazah.

Dokumen ini merupakan bukti hasil belajar yang sah dan dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan apa pun yang bisa digunakan oleh sekolah untuk menarik biaya ketika siswa atau orang tua mengambil ijazah.

Baca Juga:
Diperingati Setiap Tanggal 10 Muharram, Masyarakat di Sulawesi Selatan Tetap Pertahankan Tradisi Bubur Syura

Sunarti menambahkan bahwa larangan pungutan ini merupakan instruksi dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten.

Seluruh kepala sekolah diminta untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak mencari-cari alasan yang bisa membebani siswa maupun orang tua murid.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pendidikan yang adil, setara, dan bebas dari praktik yang menyulitkan masyarakat secara ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena alasan administrasi seperti tunggakan uang komite atau kewajiban lainnya yang belum dibayar.

Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Selidiki Kematian Pegawai Honorer Yahukimo Akibat Serangan Brutal Diduga oleh KKB

Penahanan dokumen penting tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan.

“Ijazah adalah hak siswa,” sambung Sunarti.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa hak dasar setiap anak untuk melanjutkan pendidikan tidak terhalang oleh kendala administratif ataupun biaya tambahan yang tidak resmi.

Pemerintah berharap agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong mampu menjaga integritas dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat dengan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan transparan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel Membekuk Buronan Mantan Kades Siatu Kabupaten Tojo Una-Una atas Kasus Dugaan Korupsi

Buronan yang merupakan mantan Kades Siatu Kabupaten Tojo Una-Una dibekuk oleh Tim Tabur Kejati Sulsel atas kasus dugaan korupsi.

Bupati Parigi Moutong Optimalkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dioptimalkan oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Disdikbud Parimo Pastikan 23 Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong Masuk Program Revitalisasi Berdasarkan Data Dapodik

Disdikbud Parimo sebut ada 23 sekolah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yag akan dapat bantuan rehabilitasi bangunan

Kepala Bidang Kesehatan PPIH dari Debarkasi Makassar Imbau Jemaah Haji yang Tiba dan Alami Gejala Sakit Segera Memeriksakan Diri

Jemaah haji yang telah tiba dan mengalami gejala sakit diimbau Kepala Bidang Kesehatan PPIH dari Debarkasi Makassar untuk memeriksakan diri.

Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Puji Aksi FKPAPT yang Menanam 1000 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Teluk Tomini

Aksi FKPAPT yang menanam 1.000 bibit mangrove di pesisir pantai Teluk Tomini dipuji oleh Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;