Disdikbud Parimo Tegaskan Larangan Menahan Ijazah dan Menarik Biaya dari Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sunarti
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sunarti Source: (Foto : Arifbudiman)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali mengingatkan bahwa setiap sekolah, baik TK/PAUD, SD, maupun SMP, tidak diperkenankan untuk menarik biaya atau menahan ijazah siswa.

Pernyataan tersebut ditegaskan pada Selasa, 17 Juni 2025, oleh Sunarti, selaku Kepala Disdikbud Parimo.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk di seluruh jenjang pendidikan yang telah disebutkan.

Tambahnya, Sunarti juga menghimbau kepada semua kepala sekolah dan guru untuk mematuhi aturan resmi dan tidak menarik biaya ketika siswa menerima ijazah.

“Saya mau ingatkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru, jangan sampai ada yang membuat aturan sendiri dengan menarik biaya saat siswa mengambil ijazah,” tegasnya.

Hal ini karena sangat merugikan siswa apabila siswa yang sebenarnya telah memiliki ijazah namun ditahan oleh pihak sekolah.

Sunarti juga mengatakan bahwa ijazah berfungsi sebagai sertifikat resmi yang membuktikan penyelesaian pendidikan oleh seorang siswa sekaligus hak mereka untuk dapat digunakan dalam mendaftar di jenjang yang lebih tinggi.

Sangat tidak adil dan etis apabila pihak sekolah menghambat siswa dalam memperoleh ijazah, lebih lagi mewajibkan siswa membayar uang untuk bisa memperoleh ijazah mereka

“Semua siswa berhak mendapatkan ijazahnya tanpa ada yang terkecuali. Tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan dalih belum membayar uang komite atau lainnya,” ucapnya Sunarti dengan tegas.

Sebab, segala biaya yang berhubungan dengan ijazah, sebenarnya diperoleh dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia juga menegaskan bahwa alokasi dana BOS mencakup biaya kebutuhan dasar sekolah, juga termasuk penyediaan ijazah bagi para peserta didik.

“Pencetakan atau distribusi ijazah, itu harus ditanggung dari dana BOS. Jadi tidak akan dibebankan kepada siswa,” ujarnya.

Demi menjalankan hal tersebut, pihak Disdikbud Parimo memastikan siap untuk menindak tegas setiap laporan Masyarakat yang masuk, terkait praktik pemungutan biaya ilegal atau penahanan ijazah siswa.

Sunarti juga berpesan kepada orang tua dan siswa, jika mendapati adanya pungutan uang, dapat langsung melapor sehingga oknum tersebut dapat ditindak. (*/Dani).

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel Membekuk Buronan Mantan Kades Siatu Kabupaten Tojo Una-Una atas Kasus Dugaan Korupsi

Buronan yang merupakan mantan Kades Siatu Kabupaten Tojo Una-Una dibekuk oleh Tim Tabur Kejati Sulsel atas kasus dugaan korupsi.

Bupati Parigi Moutong Optimalkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dioptimalkan oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Disdikbud Parimo Pastikan 23 Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong Masuk Program Revitalisasi Berdasarkan Data Dapodik

Disdikbud Parimo sebut ada 23 sekolah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yag akan dapat bantuan rehabilitasi bangunan

Program Revitalisasi 2025, Sejumlah Sekolah di Parimo akan Diperbaiki

Sebanyak 23 sekolah di Parimo, dari TK hingga SMP, masuk Program Revitalisasi 2025 berdasarkan data Dapodik untuk perbaikan sarana prasarana.

Kepala Bidang Kesehatan PPIH dari Debarkasi Makassar Imbau Jemaah Haji yang Tiba dan Alami Gejala Sakit Segera Memeriksakan Diri

Jemaah haji yang telah tiba dan mengalami gejala sakit diimbau Kepala Bidang Kesehatan PPIH dari Debarkasi Makassar untuk memeriksakan diri.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;