Parigi Moutong, gemasulawesi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali mengingatkan bahwa setiap sekolah, baik TK/PAUD, SD, maupun SMP, tidak diperkenankan untuk menarik biaya atau menahan ijazah siswa.
Pernyataan tersebut ditegaskan pada Selasa, 17 Juni 2025, oleh Sunarti, selaku Kepala Disdikbud Parimo.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk di seluruh jenjang pendidikan yang telah disebutkan.
Tambahnya, Sunarti juga menghimbau kepada semua kepala sekolah dan guru untuk mematuhi aturan resmi dan tidak menarik biaya ketika siswa menerima ijazah.
“Saya mau ingatkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru, jangan sampai ada yang membuat aturan sendiri dengan menarik biaya saat siswa mengambil ijazah,” tegasnya.
Hal ini karena sangat merugikan siswa apabila siswa yang sebenarnya telah memiliki ijazah namun ditahan oleh pihak sekolah.
Sunarti juga mengatakan bahwa ijazah berfungsi sebagai sertifikat resmi yang membuktikan penyelesaian pendidikan oleh seorang siswa sekaligus hak mereka untuk dapat digunakan dalam mendaftar di jenjang yang lebih tinggi.
Sangat tidak adil dan etis apabila pihak sekolah menghambat siswa dalam memperoleh ijazah, lebih lagi mewajibkan siswa membayar uang untuk bisa memperoleh ijazah mereka
“Semua siswa berhak mendapatkan ijazahnya tanpa ada yang terkecuali. Tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan dalih belum membayar uang komite atau lainnya,” ucapnya Sunarti dengan tegas.
Sebab, segala biaya yang berhubungan dengan ijazah, sebenarnya diperoleh dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia juga menegaskan bahwa alokasi dana BOS mencakup biaya kebutuhan dasar sekolah, juga termasuk penyediaan ijazah bagi para peserta didik.
“Pencetakan atau distribusi ijazah, itu harus ditanggung dari dana BOS. Jadi tidak akan dibebankan kepada siswa,” ujarnya.
Demi menjalankan hal tersebut, pihak Disdikbud Parimo memastikan siap untuk menindak tegas setiap laporan Masyarakat yang masuk, terkait praktik pemungutan biaya ilegal atau penahanan ijazah siswa.
Sunarti juga berpesan kepada orang tua dan siswa, jika mendapati adanya pungutan uang, dapat langsung melapor sehingga oknum tersebut dapat ditindak. (*/Dani).