48 Anak di Parigi Moutong Jadi Yatim Piatu Akibat Covid19

<p>Foto: Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong.</p>
Foto: Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=RH0U72t-Brs[/embedyt]

GemasulawesiDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat 48 anak menjadi yatim piatu karena kehilangan anggota keluarga akibat Covid19.

“Berdasarkan instruksi pihak kementerian, kami telah melakukan varifikasi data. Hasil dari verifikasi itu terdapat 48 anak yang terdampak Covid19. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan di Parigi Moutong,” ungkap Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Jumat 24 September 2021.

Menurut dia, 48 anak yatim piatu di Parigi Moutong itu rata-rata berusia 14-18 tahun, satu diantaranya harus terpaksa kehilangan kedua orang tuanya akibat Covid19, sementara lainnya kehilangan bapak atau ibunya.

Baca juga: Kemensos Siapkan Beasiswa Pendidikan Anak Yatim Korban

Pihaknya saat ini kata dia, sedang melakukan peninjauan untuk varifikasi dan validasi data, tujuannya untuk memastikan hak asuh anak dan kondisi anak pasca ditinggalkan orang tuanya.

“Untuk wilayah Parigi sesuai hasil peninjauan kami, anak-anak ini ada yang dalam pengasuhan keluarganya di Kota Palu dan ada juga yang diasuh bapak atau ibunya,” kata dia.

Dia menyebutkan, peninjauan pun dilakukan untuk memastikan pihak pengasuh memang benar-benar bertanggungjawab atas anak itu dan bukan karena terpaksa harus mengasuhnya.

Langkah lainnya lanjutnya, DP3AP2KB Parigi Moutong juga telah melaporkan data 48 anak itu ke kementerian terkait, dan Dinas Sosial setempat dengan harapan dapat diusulkan dalam program bantuan bagi anak yatim piatu korban Covid19 dari Kementerian Sosial.

“Dinas Sosial juga sudah melakukan pendataan secara rinci, karena kemungkinan anak-anak ini akan mendapatkan bantuan,” kata dia.

Dia menjelaskan, sebaiknya anak-anak itu hak asuhnya diberikan orang tua baik ayah atau ibunya yang belum meninggal. Namun, jika keduanya telah meninggal hak asuh dapat dilakukan keluarga dari bapak atau ibunya dengan kondisi mampu secara ekonomi serta fisik.

Kemudian, benar-benar bersimpati kepada anak, sehingga ingin melindungi dan bertanggung jawab atas tumbuh kembang sang anak.

“Neneknya boleh, tapi secara fisik dan ekonominya harus mampu. Jangan juga karena terpaksa harus mengasuh karena tidak ada keluarga lain,” pungkasnya. (***)

Baca juga: DPR RI Setujui Usulan Anggaran Bansos, Risma Diingatkan Perbaiki

...

Artikel Terkait

wave

Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur

Syahban menyarankan, kepengurusan APDESI Parigi Moutong perlu komposisi organisasi terstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Berita Terkini

wave

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.


See All
; ;