48 Anak di Parigi Moutong Jadi Yatim Piatu Akibat Covid19

<p>Foto: Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong.</p>
Foto: Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=RH0U72t-Brs[/embedyt]

GemasulawesiDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat 48 anak menjadi yatim piatu karena kehilangan anggota keluarga akibat Covid19.

“Berdasarkan instruksi pihak kementerian, kami telah melakukan varifikasi data. Hasil dari verifikasi itu terdapat 48 anak yang terdampak Covid19. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan di Parigi Moutong,” ungkap Kartiko, Kepala Bidang Perempuan dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Jumat 24 September 2021.

Menurut dia, 48 anak yatim piatu di Parigi Moutong itu rata-rata berusia 14-18 tahun, satu diantaranya harus terpaksa kehilangan kedua orang tuanya akibat Covid19, sementara lainnya kehilangan bapak atau ibunya.

Baca juga: Kemensos Siapkan Beasiswa Pendidikan Anak Yatim Korban

Pihaknya saat ini kata dia, sedang melakukan peninjauan untuk varifikasi dan validasi data, tujuannya untuk memastikan hak asuh anak dan kondisi anak pasca ditinggalkan orang tuanya.

“Untuk wilayah Parigi sesuai hasil peninjauan kami, anak-anak ini ada yang dalam pengasuhan keluarganya di Kota Palu dan ada juga yang diasuh bapak atau ibunya,” kata dia.

Dia menyebutkan, peninjauan pun dilakukan untuk memastikan pihak pengasuh memang benar-benar bertanggungjawab atas anak itu dan bukan karena terpaksa harus mengasuhnya.

Langkah lainnya lanjutnya, DP3AP2KB Parigi Moutong juga telah melaporkan data 48 anak itu ke kementerian terkait, dan Dinas Sosial setempat dengan harapan dapat diusulkan dalam program bantuan bagi anak yatim piatu korban Covid19 dari Kementerian Sosial.

“Dinas Sosial juga sudah melakukan pendataan secara rinci, karena kemungkinan anak-anak ini akan mendapatkan bantuan,” kata dia.

Dia menjelaskan, sebaiknya anak-anak itu hak asuhnya diberikan orang tua baik ayah atau ibunya yang belum meninggal. Namun, jika keduanya telah meninggal hak asuh dapat dilakukan keluarga dari bapak atau ibunya dengan kondisi mampu secara ekonomi serta fisik.

Kemudian, benar-benar bersimpati kepada anak, sehingga ingin melindungi dan bertanggung jawab atas tumbuh kembang sang anak.

“Neneknya boleh, tapi secara fisik dan ekonominya harus mampu. Jangan juga karena terpaksa harus mengasuh karena tidak ada keluarga lain,” pungkasnya. (***)

Baca juga: DPR RI Setujui Usulan Anggaran Bansos, Risma Diingatkan Perbaiki

...

Artikel Terkait

wave

Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur

Syahban menyarankan, kepengurusan APDESI Parigi Moutong perlu komposisi organisasi terstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;