Tolak Wawancara Dalih Jurnalis Tidak Berlisensi, AJI: Langgar UU Pers

<p>Foto: Ketua AJI Palu, Yardin.<br />
Tolak Wawancara Dalih Jurnalis Tidak Berlisensi, AJI: Langgar UU Pers.</p>
Foto: Ketua AJI Palu, Yardin. Tolak Wawancara Dalih Jurnalis Tidak Berlisensi, AJI: Langgar UU Pers.

Gemasulawesi– Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palu sebut pejabat tolak wawancara dalih jurnalis tidak miliki lisensi atau sertifikat kompetensi dan media belum terverifikasi Dewan Pers, melanggar UU Pers.

“Sikap para pejabat itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Palu, Yardin melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Menurut undang-undang, pers mempunyai peranan penting memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, menyampaikan informasi tepat, akurat dan benar. 

Baca juga: Anleg DPRD dan Jurnalis Parigi Moutong Ikuti Vaksinasi Covid

Pers hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) kepada masyarakat.

Penegasan UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers itu belum dipahami secara baik beberapa pihak.

“Melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi berkaitan dengan publik. Melalui pers, masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tuturnya.

Jaminan kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan perlindungan jurnalis.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi jurnalis tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

“Tidak ada peraturan Dewan Pers menyatakan hanya jurnalis bersertifikat dan media terverfikasi Dewan Pers, boleh menjalankan wawancara kepada pejabat,” sebutnya.

Karena itu para pejabat di daerah tidak boleh membuat aturan bertentangan dengan semangat kebebasan pers. 

Sebab kata dia, sikap itu bias industri karena memasung kebebasan pers dan mengabaikan keberadaan citizen journalism pers mahasiswa sebagai wadah menyalurkan pendapat dijamin undang-undang.

“Media tidak tersertifikasi bukan berarti secara konten bermasalah. Banyak media tidak terverifikasi Dewan Pers, karya jurnalistiknya  lebih berkualitas.  Sebaliknya, media sudah bersertifikasi belum tentu secara konten berkualitas. Atau sudah professional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,” tegasnya.

Jurnalis bersertifikat kompetensi jelasnya, bukan jaminan bersangkutan bersikap professional dan mampu melahirkan karya jurnalistik baik.

Banyak contoh, jurnalis bersertifikat namun karya jurnalistiknya tidak lebih baik dari jurnalis tidak mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers.

“Saya  meminta pejabat untuk tidak menjadikan dua hal itu sebagai alasan menolak permintaan wawancara dari jurnalis,” tandasnya.

Selain itu, para pihak yang terlibat dalam sengketa pemberitaan harus menempuh mekanisme jurnalistik, seperti hak jawab, hak koreksi dan lain-lain, termasuk membawa kasusnya ke Dewan Pers

Kepada media-media untuk memperbaiki kualitas jurnalistiknya. Menyajikan berita dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan kode prilaku.(***/AJI)

Baca juga: Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

...

Artikel Terkait

wave

KPU Parigi Moutong Lakukan Perbaikan DPT Berkelanjutan

KPU Parigi Moutong,  melaksanakan perbaikan DPT berkelanjutan. Kegiatan itu merupakan bagian dari non tahapan jelang Pemilu 2021.

Permudah Merger OPD, BKPSDM Sarankan Tidak Isi Jabatan Kosong

BKPSDM Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyarankan tiga jabatan kosong pada Perangkat Daerah dalam waktu dekat tidak diisi pejabat baru.

Perangkat Daerah di Parimo Usulkan Pemindahan 40 Pejabat Pengawas

Sejumlah perangkat daerah lingkup Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, usulkan pemindahan 40 pejabat pengawas ke tim penilai kinerja.

Pencarian Nelayan Hilang di Poso hingga ke Sausu Tambu

Pencarian nelayan warga Poso dikabarkan hilang sejak empat hari lalu, terus dilakukan. Pencarian pun diperluas hingga keperairan Sausu Tambu.

Tercatat 106 Koperasi Masih Aktif Beroperasi di Parigi Moutong

Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 106 koperasi masih aktif melaksanakan kegiatan kelembagaannya.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;