181 Warga Binaan Lapas se-Sulteng Dapat Remisi Natal 2021

<p>Foto: 181 Warga Binaan Lapas se-Sulteng Dapat Remisi Natal 2021.</p>
Foto: 181 Warga Binaan Lapas se-Sulteng Dapat Remisi Natal 2021.

Sulawesi tengah, gemasulawesi — Sebanyak 181 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Sulawesi Tengah dapat remisi khusus hari raya Natal 2021.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan dan anak yang pada hari natal ini mendapatkan remisi,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, membacakan sambutan Menkumham, saat penyerahan remisi di Aula Lapas Palu, Sabtu 25 Desember 2021.

Ia berharap agar warga binaan yang mendapat remisi Natal 2021 tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan serta menjadi warga Negara yang baik dan taat pada hukum.

Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Seluruh 181 warga binaan itu mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman.

Tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dengan kata lain tidak ada WBP yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2021.

Rinciannya adalah 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 33 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.

“Warga binaan mendapat remisi telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Ia mengharapkan agar setiap orang mampu mencerminkan kehadiran hikmat Tuhan, serta menjadikan momentum Natal 2021 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu – isu saat ini, dan menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik instansi.

Baca: Meningkat 295 Persen, Tahun 2021 Penerimaan Bea Cukai Morowali 617 Miliar

Diketahui, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Baca: Capai Target Vaksinasi Dengan Cara Berbasis Administrasi Pemerintahan

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Saat kegiatan pemberian remisi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus dan Kepala Lapas Palu. (**/Kemenkumham Sulteng)

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

...

Artikel Terkait

wave

Meningkat 295 Persen, Tahun 2021 Penerimaan Bea Cukai Morowali 617 Miliar

Meningkat 295 persen, Bea cukai Morowali berhasil mengamankan penerimaan negara senilai 617 miliar rupiah.

Ratusan Warga Kalamalea Poso Datangi Gerai Vaksinasi Covid19

Ratusan warga Kalamalea, Kelurahan Madale, Kabupaten Poso, Sulteng, datangi gerai vaksinasi covid19. Mereka terlihat antusias.

TP-TGR Parigi Moutong Sidangkan Puluhan ASN

Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah menyidangkan puluhan ASN.

Parigi Moutong Dianugerahi Tim Inovatif Penanganan Stunting

Tim percepatan penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong dianugerahi sebagai tim inovatif se Sulawesi tengah.

Bupati Poso Lantik 80 Kepala Desa Terpilih

Bupati Poso, Verna Inkiriwang, resmi melantik 80 Kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak di 16 Kecamatan pada 4 Desember 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;