TP-TGR Parigi Moutong Sidangkan Puluhan ASN

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Parigi moutong, gemasulawesi – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah menyidangkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Puluhan ASN yang mengikuti sidang TP-TGR terkait pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Sidang TP-TGR dipimpin Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat Parigi moutong selaku sekretaris dan Kabag Kumdang sekretariat ,

Sidang TP-TGR pimpinan oleh kepala Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Kepala Inspektorat sebagai sekretaris dan Kepala Bagian Hukum sekretariat Kantor Bupati sebagai anggota.

Baca: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Kepala BPKAD, Yusrin menyebutkan, 17 ASN diundang untuk mengikuti persidangan dan dua diantaranya telah melunasi hasil temuan kerugian negara sebelum menjalani persidangan.

“Sebagian menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengembalikan secara mengangsur. Dalam satu minggu mereka akan mulai membayar kerugian negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” terang Yusrin usai sidang TP-TGR, Rabu 22 Desember 2021.

Baca: Persidangan Elektronik di PN Parigi Terkendala Jaringan Internet

Lanjut Yusrin, dalam proses pengembalian kerugian negara itu, beberapa ASN memberikan jaminan. Bagi yang belum memberikan akan diserahkan ke tim penyelesaian kerugian daerah untuk mengambil jaminannya.

Awalnya kata dia, temuan masih dalam penanganan tim penyelesaian kerugian, setelah itu di naikkan ke tim TP-TGR untuk diselesaikan melalui persidangan.

Baca: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

“Dalam persidangan banyak alasan yang diberikan namun kita tetap menekankan pengembalian itu wajib dan mereka bersedia untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Batas waktu pengembalian dari sidang TP-TGR paling lama dua tahun, jika tidak mampu mengembalikan maka jaminan yang telah diberikan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Pengembalian harus dilakukan sesuai hasil temuan dari BPK, tidak ada keringanan atau pertimbangan lainnya untuk mengurangi pengembalian kerugian negara.

“Untuk pejabat yang telah meninggal dunia, maka hasil temuan akan diselesaikan oleh ahli warisnya,” tegasnya. (mn/fan)

Baca: 60 Hari, Target Parimo Selesaikan Temuan BPK

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Dianugerahi Tim Inovatif Penanganan Stunting

Tim percepatan penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong dianugerahi sebagai tim inovatif se Sulawesi tengah.

Bupati Poso Lantik 80 Kepala Desa Terpilih

Bupati Poso, Verna Inkiriwang, resmi melantik 80 Kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak di 16 Kecamatan pada 4 Desember 2021.

Desa Lebagu Kampung Reforma Agraria Pertama di Parigi Moutong

Desa Lebagu Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dicanangkan menjadi kampung reforma agraria.

Tahun 2022 Parigi Moutong Target Turunkan Kasus Stunting 9 Persen

Tahun 2022 Pemda Kabupaten Parigi moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi tengah target penurunan kasus stunting sebanyak 9 persen.

Kejari Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Perkara 2021

Kejaksaan negeri (Kejari) Poso, Sulteng, musnahkan barang ratusan gram Narkoba berbentuk sabu. Barang bukti hasil penyelesaian perkara.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;