Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Tidak ada mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Parigi Moutong formasi angkatan tahun 2019 selama 10 tahun kedepan.
Hal itu ditegaskan, Ahmad Saiful, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah dalam pengambilan sumpah ASN formasi 2019 di auditorium Kantor Bupati belum lama ini.
Baca: Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, dari Pulau Jawa sampai Sulawesi
“Ingat ada surat pernyataan diatas materai yang saudara tanda tangani untuk tidak melakukan mutasi selama 10 tahun,” tegasnya.
Ia mengatakan, ASN yang terangkat di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa pindah tugas ke daerah manapun.
Namun, ada salah satu ASN yang kemudian diketahui baru memiliki SK 80 persen sudah pindah tugas.
“Dalam data BKPSDM baru kita temukan, tidak sesuai antara tempat tugas dan tempat bekerja,” ungkapnya.
Baca: Minim, Pendaftar PPPK Formasi Non Guru di Parigi Moutong
Ia menegaskan, seluruh ASN formasi tahun 2019 untuk konsisten dengan surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani.
Lanjut dia, PP nomor 11 tahun 2017 menyebutkan, ASN dalam satu tahun terakumulasi selama 40 hari tidak hadir terancam dipecat dan diberhentikan.
Aturan itu, kata dia, dipertegas dalam PP 49 tahun 2021 yang telah diperbaharui, akumulasinya 28 hari, selama setahun atau selama 10 hari berturut-turut.
Baca: Harga Bahan Pokok Melonjak, Kementan Diminta Tegas Terkait RIPH
“Aturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh ASN pada OPD, apabila tidak masuk kerja atautidak menjalankan tugas ancamannya dipecat,” tuturnya.
Total ASN formasi tahun 2019 berjumlah 200, yang diambil sumpah hanya 199 orang.
“Satu orang ASN penerima SK 80 persen telah mendapatkan sanksi pemecatan akibat tersandung kasus hukum,” pungkasnya. (wan/fan)