ASN Parigi Moutong Formasi Tahun 2019 Tidak Boleh Mutasi

<p>Ket Foto: Penerimaan SK 100 Persen ASN Formasi Tahun 2019 di Ayditorium Kantor Bupati. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Penerimaan SK 100 Persen ASN Formasi Tahun 2019 di Ayditorium Kantor Bupati. (Foto/Istimewa)

Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Tidak ada mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Parigi Moutong formasi angkatan tahun 2019 selama 10 tahun kedepan.

Hal itu ditegaskan, Ahmad Saiful, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah dalam pengambilan sumpah ASN formasi 2019 di auditorium Kantor Bupati belum lama ini.

Baca: Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, dari Pulau Jawa sampai Sulawesi

“Ingat ada surat pernyataan diatas materai yang saudara tanda tangani untuk tidak melakukan mutasi selama 10 tahun,” tegasnya.

Ia mengatakan, ASN yang terangkat di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa pindah tugas ke daerah manapun.

Namun, ada salah satu ASN yang kemudian diketahui baru memiliki SK 80 persen sudah pindah tugas.

“Dalam data BKPSDM baru kita temukan, tidak sesuai antara tempat tugas dan tempat bekerja,” ungkapnya.

Baca: Minim, Pendaftar PPPK Formasi Non Guru di Parigi Moutong

Ia menegaskan, seluruh ASN formasi tahun 2019 untuk konsisten dengan surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani.

Lanjut dia, PP nomor 11 tahun 2017 menyebutkan, ASN dalam satu tahun terakumulasi selama 40 hari tidak hadir terancam dipecat dan diberhentikan.

Aturan itu, kata dia, dipertegas dalam PP 49 tahun 2021 yang telah diperbaharui, akumulasinya 28 hari, selama setahun atau selama 10 hari berturut-turut.

Baca: Harga Bahan Pokok Melonjak, Kementan Diminta Tegas Terkait RIPH

“Aturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh ASN pada OPD, apabila tidak masuk kerja atautidak menjalankan tugas ancamannya dipecat,” tuturnya.

Total ASN formasi tahun 2019 berjumlah 200, yang diambil sumpah hanya 199 orang.

“Satu orang ASN penerima SK 80 persen telah mendapatkan sanksi pemecatan akibat tersandung kasus hukum,” pungkasnya. (wan/fan)

Baca: Anggaran PPPK Parigi Moutong Sedot Rp87 Miliar

...

Artikel Terkait

wave

IUP PT Trio Kencana Masuk Kadaluarsa Tambang Kasimbar Ditutup

Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar kadaluarsa.

Disperindag Parigi Moutong Kekurangan Tenaga Ahli Tera

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong kekurangan tenaga ahli tera. Ada 27 pasar tersebar.

Aksi Demo Warga Kasimbar Tolak Tambang, Kantor Camat Disegel

Warga Kecamatan Kasimbar kembali menggelar unjuk rasa tolak keberadaan tambang yang dinilai merugikan kalangan petani.

Beras Parigi Moutong Miliki Kadar Air Tinggi

Kualitas beras yang dihasilkan petani Parigi Moutong miliki kandungan air yang tinggi. Akibatnya sangat sulit untuk bersaing.

Disperindag Parigi Moutong Akan Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar

Disperindag Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah akan melakukan tera pada timbangan pedagang di pasar.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;