Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi tengah, bekerja sama dengan Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako menggelar Sosialisasi Digitalisasi Penyiaran Pertelevisian Pengenalan Analog Switch Off (ASO), bertempat di Kelurahan Pengawu Rabu, (23/3/2022).
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R. S.Kom., M.Si juga selaku narasumber menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Cipta Kerja tentang Penyiaran dan sudah diamanatkan kepada Dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Kominfo Sulawesi Tengah melalui Kementerian Kominfo untuk melaksanakan Digitalisasi Penyiaran.
Baca: Parigi Moutong Prioritaskan Digitalisasi Program
Dengan demikian, tujuan dilaksanakanya Digitalisasi Penyiaran pertelevisian adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dikarenakan negara Indonesia adalah negara yang paling terlambat dalam Digitalisasi Penyiaran. Sedangkan negara-negara yang lain telah melakukan persiapan 10 atau 20 tahun lebih cepat.
“Terima kasih kepada Aparatur Desa Kelurahan Pengawu beserta masyarakat yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di acara Sosialisasi ini” Ucap Hasim dalam pengantarnya
Baca: Pelatih Nasional PSSI Hanafing Mengajar Pelatih di Parigi Moutong
Selanjutnya, kegiatan ini juga melibatkan Dosen Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako dan juga para mahasiswa KKN Untad yang berkolaborasi sehingga kegiatan Sosialisasi ini dapat terlaksana.
Kegiatan sosialisasi ini juga telah kita laksanakan di beberapa Universitas yang ada di Kota Palu dan rencananya juga akan di adakan di beberapa kelurahan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Baca: DKIPS Sulawesi Tengah Gelar Workshop Digital
Pada tahun 2022 ini, untuk Sulawesi Tengah secara Nasional telah dibagi 3 tahap penerapan yaitu ; Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga, 2 November 2022.
“Ada 2 wilayah di Sulawesi Tengah yang tidak bisa lagi menggunakan TV Analog pada 30 April 2022 yakni, Kabupaten Sigi dan Kota Palu.” Jelasnya
Ia menjelaskan, akan ada pembagian Set Top Box secara gratis diperuntukan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan kriteria yaitu, Warga tersebut bertempat tinggal di area berlakunya migrasi TV Analog ke- Digital, Memiliki KTP Elektronik, Memilki TV Analog dan masuk kategori warga yang kurang mampu dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)