Disdikbud Parigi Moutong Akui Syarat Pengambilan Ijazah Wajib Vaksin

<p>Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Sunarti </p>
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Sunarti

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Wajib vaksin untuk pengambilan ijazah dan rapor siswa-siswi, terkait hal Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, benarkan syarat pengambilan ijazah dan lapor musti vaksinasi dulu.

Kebijakan syarat ambil ijazah wajib vaksin tersebut diberlakukan dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan dari Pemerintah setempat, sebagai bentuk tindak lanjut instruksi dari Presiden.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong Sunarti mengatakan terkait adanya surat edaran tersebut pihaknya menindaklanjuti ke pihak sekolah agar melakukan vaksinasi ke siswa-siswi dan juga ke pendidik.

“Maka dari itu, Dinas Pendidikan menindaklanjuti surat edaran bahwa semua siswa dan pendidik harus divaksinasi,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti saat ditemui, pada hari Selasa 06 Juni 2022.

Baca:Oknum Polisi di Medan Jual Sabu ke Dua Hakim PN Rangkasbitung

Ia berharap pihak sekolah dapat memotivasi siswa yang belum divaksinasi, karena keberhasilan vaksinasi di tingkat sekolah di Parimo masih sangat rendah.

Jika ada orang tua siswa yang tidak memvaksinasi anaknya, ijazah akan tetap diberikan tapi hanya dalam bentuk fotocopy saja.

“Agar mereka bisa mengetahui hasil pendidikan anak-anaknya. Ijazah yang diperlukan untuk mendaftar pendidikan tetap akan diberikan tapi hanya dalam bentuk fotocopynya saja,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika masyarakat masih tidak mengizinkan, pihaknya meminta kepada orang tua siswa agar membuat pernyataan tidak mau anaknya divaksinasi karena sakit dan alasan lainnya.

“Sehingga kami di Dinas Pendidikan juga memiliki bukti bahwa kami telah berusaha mengikuti instruksi dari pemerintah,” tutupnya. (*)

Baca:Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dibagi 4 Kloter, 901 CJH Asal Sulawesi Tengah Embarkasi Balikpapan

901 calon jamaah Haji (CJH) asal Sulawesi Tengah, penerbangan melalui Embarkasi di Balik Papan, Kalimantan Timur, dan dijadwalkan berangkat

SPN Polda Sulawesi Tengah Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Sulawesi Tengah, Labuhan Panimba, Kabupaten Donggala, terbakar Senin malam

Wajib Vaksin Ambil Ijazah dan Rapor, DPRD Parigi Moutong Angkat Bicara

Wajib vaksin tahap satu dan dua untuk ambil Ijazah dan rapor siswa-siswi, terkait hal itu DPRD Kabupaten Parigi Moutong angkat bicara

Puluhan Bakal Calon Kepala Desa di Parigi Moutong Ikuti Ujian Tertulis

Puluhan Bakal calon (Balon) Kepala desa (Kades) ikuti ujian tertulis dan wawancara di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Pemprov Sulawesi Tengah, Dorong Petani Manfaatkan Pupuk Organik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah Dorong petani agar bisa memproduksi dan memanfaatkan penggunaan pupuk organik secara mandiri

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;