gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Oknum TNI Bunuh Dua Remaja di Nagreg, Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan di pecat dari Dinas TNI oleh Pengadilan Negeri II Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Selasa 07 Juni 2022.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir jenderal TNI Faridah Faisal, Ketua Mahkamah Agung TNI, menuduh terdakwa oknum TNI, Kolonel Inf Priyanto, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua remaja Handi dan Salsabila dan dengan sengaja juga menghilangkan mayat.
“Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana… dan divonis penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ucap Brigjen Faridah Faisal saat sedang membacakan putusan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pertama, yaitu pembunuhan berencana bersama dua alternatif itu adalah mengambil kebebasan orang lain bersama-sama, yang ketiga mengeluarkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Baca: Dibagi 4 Kloter, 901 CJH Asal Sulawesi Tengah Embarkasi Balikpapan
Sebelumnya, Oditer Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy, meminta agar terdakwa Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer di Dinas TNI AD. Oditur militer mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan bersama-sama.
Perbuatan Terdakwa Kolonel Priyanto terbukti sesuai dengan unsur pokok dakwaan yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan jenazah/kematian korban.
Sementara itu, Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya membantah tudingan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Anggota tim hukum Letda Chk Aleksander Sitepu, mengatakan saat kejadian, Priyanto mengira Handi dan Salsabila sudah meninggal, sehingga dia membawa keduanya dan melemparkannya ke Sungai Serayu.
“Tidak terbukti bahwa Kolonel Infanteri Priyanto melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam dakwaan pokok pertama pasal 340 jo Gabungan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal alternatif pertama 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP kesatu,” ucap Aleksander membacakan pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto di persidangan.
Menurut kuasa hukumnya, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP yang termasuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur tentang sanksi menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian seseorang. Dari perbuatan pidana tersebut diancam hukuman maksimal 9 bulan penjara. (*)
Baca: SPN Polda Sulawesi Tengah Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News