Tangkap Sindikat Narkoba Kota Palu, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

<p>Foto: Illustrasi Narkoba.</p>
Foto: Illustrasi Narkoba.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi menangkap delapan sindikat Narkoba Kota Palu, Sulawesi Tengah, beserta menyita 2 Kg sabu.

“Pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba masuk Target Operasi (TO) Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Aman Guntoro, di Kota Palu, Senin 5 Juli 2021.

Ia mengatakan, dari delapan sindikat Narkoba Kota Palu, dua diantaranya merupakan pelaku utama dan enam orang sebagai kurir.

Penggerebekan sindikat Narkoba Kota Palu berlangsung pukul 01.00 Wita Senin 5 Juli 2021 dini hari, di sejumlah titik lokasi peredaran obat terlarang itu.

“Ada sekitar 2 Kg sabu-sabu siap jual, kami sita dari pelaku berinisial BM dan WW di Kelurahan Ulujadi,” sebutnya.

Penangkapan dilakukan terhadap sindikat Narkoba Kota Palu, sejak tadi malam sampai dini hari di beberapa titik daerah penjualan obat berbahaya itu.

Sementara itu, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sulteng AKBP P. Hasibuan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan serta penggerebekan di daerah Kelurahan Tatanga. Usai penemuan barang bukti dari pelaku BM dan WW.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

“Hasil pemeriksaan sementara dari BM dan WW barang bukti itu rencananya akan diedarkan ke Kampung Narkoba Tatanga. Kemudian Tim Subdit II kembali melakukan penggerebekan dan mengamankan 6 orang di Tatanga,” tutur AKBP P.Hasibuan.

Keenam orang sindikat Narkoba Kota Palu itu, masih dalam tahap pemeriksaan penyidik. Namun, kedua pelaku berinisial BM dan WW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Guru hingga Siswa Dapat Bantuan Internet PPKM Darurat

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Baca juga: Kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Palu Bongkar Enam Sindikat

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemkot Palu Wajibkan 80 Persen Warga Divaksin Pekan Ini

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mewajibkan 80 persen warga tervaksin pekan ini, untuk menekan angka penyebaran covid 19

Rekomendasi PTM Terbatas Parigi Moutong Belum Keluar

Satgas covid 19 belum keluarkan rekomendasi Pertemuan Tatap Muka atau PTM terbatas di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

70 Miliar Rupiah, Investasi Budidaya Udang Parigi Moutong

PT Aquakultura Prima menyebut nilai investasi budidaya udang Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini sudah mencapai 70 miliar rupiah.

Gubernur Sulawesi Tengah Target Produksi Udang 200 Ribu Ton

Menandai tabur udang vaname perdana di Parigi Moutong, Gubernur target produksi udang Sulawesi Tengah sebanyak 200 ribu ton.

Pemerintah Diminta Kawal Perusahaan Pertambangan Emas di Parigi Moutong

Pemerintah diminta mengawal aktifitas perusahaan pertambangan emas legal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, antisipasi dampak lingkungan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;