Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, sejak April 2022 telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengangkap dua tersangka dilokasi berbeda.
Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3,23 Milyar.
Demikian disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan WhatsApp yang dibagikan kepada media di Palu, Kamis 18 Agustus 2022.
“Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 19 April 2022, dan pada 18 Juli 2022 status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Kombes polisi Didik Supranoto.
Dua tersangka saat ini diamankan di Polda Sulawesi Tengah, yakni berinisial YDS (30), pegawai BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong dan MDA (23), warga Kelurahan Jambudipa, Kec. Warungkondang Kab.Cianjur, Jawa Barat, jelas Didik.
Meski demikian, menurut Didik, itu merupakan kasus pidana ITE dimana tersangka memanipulasi data peserta Jamsostek di aplikasi BPJS “SMILE” otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE di BPJS Ketenagakerjaan di Parigi Moutong.
Meski demikian, menurut Didik, itu merupakan kasus pidana ITE dimana tersangka memanipulasi data peserta Jamsostek di aplikasi BPJS “SMILE” otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE di BPJS Ketenagakerjaan di Parigi Moutong.
Dari 308 data yang diedit sebelumnya, terdapat 292 klaim KPJ yang masuk, yang menyebabkan BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian sebesar Rp 3,23 miliar, jelasnya.
Tersangka YDS ditangkap pada 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap pada 15 Agustus 2022 di Jawa Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan dalam rilis hak jawabnya yang disampaikan melalui Oni Marbun, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah melaporkan oknum karyawan yang diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta dan dari data tersebut sudah terjadi realisasi Klaim JHT oleh peserta sekitar total Rp3,23 Milyar.
“Laporan ini telah kami sampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 19 April 2022 dan oknum tersebut sudah dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang bergulir,” ujarnya.
Ia mengatakan, ini merupakan bukti komitmen Manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan oleh pihak manapun. Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.
Lanjut dia, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta.
“Kami mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK maupun secara langsung di kantor cabang,” pungkasnya. (*/Ikh)
Baca: Tim Penjaringan Tetapkan Calon Ketum Koni Parigi Moutong
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News