Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran

<p>Ket Foto: Pemusnahan secara simbolis rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari. (Foto/Kendariinfo)</p>
Ket Foto: Pemusnahan secara simbolis rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari. (Foto/Kendariinfo)

Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari,musnahkan barang illegal berupa jutaan batang rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), bernilai miliaran rupiah hasil dari penindakan wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan hasil penindakan hukum sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022.

“Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini meliputi total 1.513.860 batang produk tembakau (HT) dan 676 liter minuman yang mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai Rp1.807.022.000,” ucapnya.

Ia mengatakan, potensi kerugian negara dari pemusnahan tersebut mencapai Rp 1.375.433.000.

Ia menjelaskan, sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022, pihaknya telah menerbitkan 149 Surat Perintah Penindakan (SBP) untuk Barang Kena Pajak yang tidak patuh, yang berasal dari target operasi, operasi pasar (penyerangan cerutu ilegal), patroli darat dan patroli laut.

Barang Kena Cukai yang dilakukan tindakan terdiri atas 10 SBP berupa minuman yang mengandung Etil alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan sifat delik yang melanggar Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 secara keseluruhan UU No.39 Tahun 2007 tentang Pajak Khusus.

Barang hasil penegakan hukum ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah disahkan pemusnahannya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecah dan membuang tanah yang tujuannya untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan kondisi asli barang sehingga tidak dapat digunakan.

Ia menambahkan, Bea Cukai Kendari melakukan dua kali penyidikan tindak pidana di bidang cukai pada tahun 2022, dengan barang bukti berupa hasil cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, sebanyak 1.161.000 batang, dengan nilai perkiraan Rp1.513.321.000 dengan potensi kerugian status sebesar Rp 951.159.000.

“Setelah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal I di seluruh Indonesia antara Mei hingga Juni 2022, Bea Cukai kembali melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia pada September tahun ini. Dan kegiatan pemusnahan hari ini adalah bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal,” ucapnya.

Dia menghimbau para pelaku bisnis untuk selalu mematuhi undang-undang tentang pajak khusus dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta menginformasikan bea cukai dan pajak khusus jika ada indikasi peredaran rokok ilegal.

Baca: Kesiapsiagaan BPBD Palu Melalui Rencana Kontijensi Gempa

Menurutnya pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait seperti Pelindo, karantina dan instansi teknis lainnya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Selain pemusnahan BMN, Bea dan Cukai Kendari juga memberikan hibah dari BMN kepada Pemerintah Kota Kendari berupa total 46 alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguishe 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguishe 50 kg.

46 alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil tindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020 yang melanggar ketentuan. (*/Ikh)

Baca: BLT BBM di Sulawesi Tengah Telah Tersalurkan 90 Persen

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

BLT BBM di Sulawesi Tengah Telah Tersalurkan 90 Persen

Bantuan langsung Tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dan bantuan sosial tunai sembako di Sulawesi Tengah, telah tersalurkan 90 persen

Kesiapsiagaan BPBD Palu Melalui Rencana Kontijensi Gempa

Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam menghadapi bencana alam dengan

Banyak Merah, Analisa Rapor Pendidikan Sekolah Parigi Moutong

menyebutkan masih banyak sekolah memiliki rapor pendidikan nilai merah, sekolah perlu mengunduh hasil rapor Pendidikan untuk di analisa

HIPMI Gandeng Pengusaha Muda Sulbar Tangkap Peluang Bisnis Kakao

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ajak pengusaha muda tangkap peluang bisnis di perkebunan dan kakao di Provinsi Sulawesi Barat

Gubernur Sulsel Suntik Rp 30 Miliar Bangun Jembatan di Parepare

Gubernur Sulawesi Selatan, berikan bantuan senilai Rp 30 Miliar itu bangun jembatan jalan lingkar atau suaka alam lestari, Kota Parepare

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;