DPUPRP Parigi Moutong Pasang Pal Batas Sempadan

<p>Kabid Tata Ruang  DPUPRP Parimo, I Wayan Sukadana</p>
Kabid Tata Ruang DPUPRP Parimo, I Wayan Sukadana

Parigi moutong, gemasulawesi.com– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan pemasangan pal batas khusus sempadan.

“Baik itu pal batas sempadan pantai, sungai maupun jalan diseluruh wilayah di Parigi Moutong,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sukadana di ruang kerjanya, Senin 24 Februari 2020.

Ia mengatakan, pemasangan pal batas sempadan pantai, sungai dan jalan itu merupakan kesepakatan pada saat dilakukannya sosialisasi terkait Perda RTRW khusus penataan ruang.

Dengan begitu, warga Parigi Moutong dapat mengetahui batas-batas ketika mendirikan bangunan.

Ia menegaskan, jika masih ada warga yang mendirikan bangunan melewati batas-batas sempadan akan ditertibkan.

“Dilihat dulu pelanggarannya. Jika bangunan yang didirikan, 100 persen melanggar sempadan. Terpaksa akan ditertibkan atau dibongkar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, batas sempadan pantai dan jalan khusus dalam Kota Parigi jaraknya 20 meter dari pasang tertinggi sesuai RDTR.

Berbeda lagi khusus wilayah diluar Kota Parigi kata dia, jaraknya sekitar 25 meter dari pasang tertinggi yang diatur dalam RTRW.

Namun, untuk jarak batas bangunan pada sempadan sungai harus melihat kondisi sungainya terlebih dahulu.

Bagi sungai yang telah memiliki talud atau tanggul abrasi batas sempadannya tiga meter. Sedangkan sungai yang belum memiliki talut kata dia, harus melihat kedalaman air.

Contohnya, jika sungai yang dimaksud memiliki kedalaman air diatas tiga meter, batas sempadannya berjarak hingga 10 meter dari pasang tertinggi.

“Kalau sempadan sungai, jaraknya bervariasi. Makanya harus melihat kondisi sungai dulu, baru dapat ditetapkan batas sempadannya,” tuturnya.

Sosialisasi terkait batas sempadan lanjut dia, telah disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sehingga, diharapkan bagi Pemerintah Kecamatan dan Pemdes dapat mentransfer informasi terkait hal itu kepada masyarakatnya.

Sejauh ini, masih ada pula warga yang belum memahami batas sempadan.

“Ketika dilakukan penertiban, masih ada masyarakat yang menolak. Bahkan marah kepada petugas kami,” tandasnya.

Baca juga: MoU Petani Walet Kabupaten Parigi Moutong dan PT FKS

Laporan: Rhoy L

...

Artikel Terkait

wave

MoU Petani Walet Parigi Moutong dan PT FKS

Petani walet menandatangani Memorandum of Understansding (MoU) PT FKS selaku eksportir sarang burung walet. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Seleksi CAT CPNS Parigi Moutong Resmi Dilaksanakan

Pelaksanaan seleksi CAT CPNS Parigi Moutong secara resmi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN. Berita, Poso Palu dan Banggai

Tipping Box, Cara Bapenda Parigi Moutong Genjot PAD

Alat tipping box menjadi salah satu cara Bapenda Parigi Moutong menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD). Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

20 Desa, Target Pembangunan Talud DPUPRP Parigi Moutong

DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong akan merealisasikan pembangunan talud atau tanggul abrasi. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah.

Ahmad Saiful: Lokasi Ujian CAT CPNS Parigi Moutong Sudah Siap

BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong menyebutkan lokasi ujian CAT CPNS Parigi Moutong sudah 100 persen siap. Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;