Kapolres: Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Melanggar UU Lingkungan Hidup

<p>Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Effendi Lubis</p>
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Effendi Lubis

Parigi moutong, gemasulawesi.com Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Zulham Efendi Lubis mengatakan, yang terlibat atau pelaku penebangan di kawasan hutan mangrove akan ditindak tegas karena langgar UU.

“Penebangan di kawasan hutan mangrove itu langgar UU Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasti akan ditindak,” tegasnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Ia mengatakan, untuk menindak pelaku penebangan di hutan mangrove, Kepolisian siap menunggu laporan dari lembaga lingkungan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tak hanya siap memberikan tindakan hukum, Polres Parigi Moutong beserta seluruh jajarannya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap warga yang tinggal di pesisir pantai agar wajib menanam bibit mangrove.

Bahkan, penambak pun juga diwajibkan untuk turut serta menanam bibit mangrove. Di Desa Malakosa Kecamatan Balinggi misalnya, penambak maupun masyarakat sekitar sudah menanam ribuan bibit mangrove.

Jumlahnya pun saat ini diperkirakan telah mencapai jutaan pohon mangrove yang telah berhasil ditanam.

“Silakan dilihat langsung pesisir pantai Desa Malakosa. Sudah banyak bibit mangrove yang ditanam oleh penambak maupun masyarakat. Jumlahnya pun sudah jutaan,” terangnya.

Menurutnya, menjaga maupun melestarikan mangrove bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Namun, juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat yang tinggal dipesisir pantai.

Seiring waktu kata dia, luasan hutan mangrove di pesisir Kabupaten Parigi Moutong semakin berkurang disebabkan ulah manusia itu sendiri. Ditambah lagi, masih sangat banyak masyarakat yang belum paham akan pentingnya mangrove.

Selain berfungsi menyediakan pakan hewan laut, mangrove juga berfungsi mencegah abrasi pantai dan tsunami. Manfaatnya pun bagi manusia sangat banyak.

Sehingga, banyak pula masyarakat yang menebang tanpa melakukan penanaman kembali atau reboisasi.

Ia menghimbau, agar seluruh masyarakat mau menjaga dan melestarikan mangrove.

“Masih banyak warga yang acuh terhadap mangrove. Menjadi tantangan kita agar lebih giat lagi melakukan aksi nyata dan mengkampanyekan,” tandasnya.

Baca juga: BKPSDM Parigi Moutong Ungkap Modus Oknum Janjikan Kelulusan Ujian CPNS

Baca juga: 2020, Parigi Moutong Target Pengentasan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Laporan: Roy L

...

Artikel Terkait

wave

2020, Parigi Moutong Target Pengentasan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Pemda Parigi Moutong menargetkan pengentasan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ pada tahun 2020 Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

BKPSDM Parigi Moutong Ungkap Modus Oknum Janjikan Kelulusan Ujian CPNS

BKPSDM ungkap modus oknum menjanjikan kelulusan pada pelaksanaan ujian CAT CPNS Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai.

Cipta Karya DPUPRP Parigi Moutong Usulkan 12 Kegiatan Unggulan

Bidang Cipta Karya DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong usulkan 12 kegiatan di 2020. Berita, Poso Palu dan Banggai. Sulawesi Tengah.

Ini Pentingnya Cakupan Akte Kematian Parigi Moutong

Disdukcapil Parigi Moutong mensosialisasikan pentingnya cakupan akte kematian. Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Parigi Moutong Dapat Bantuan Program Kawasan Budidaya Hortikultura

Kabupaten Parigi Moutong mendapat bantuan program kawasan budidaya buah dan hortikultura untuk tahun anggaran 2020 Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;