Melanggar Ketertiban dan Ketentraman serta Membuang Sampah Sembarang di Manado Bisa Kena Pidana

<p>Ket. Foto: Manado Berbenah. Dilansir dari laman resmi intagram pemkot manado tanggal 27/11/22 (Instagram/@pemerintahkotamanado)</p>
Ket. Foto: Manado Berbenah. Dilansir dari laman resmi intagram pemkot manado tanggal 27/11/22 (Instagram/@pemerintahkotamanado)

Sulawesi Utara, Gemasulawesi – Warga Kota Manado, Sulawesi Utara yang melanggar ketertiban, ketentraman dan membuang sampah secara sembarangan, sekarang bisa dikenakan sebagai tindak pidana ringan.

Hal ini untuk mewujudkan Kota Manado yang aman, tentram, tertib, nyaman dan bersih. Pemerintah Kota Manado, bahkan membentuk sebuah Satgas Oprasi Gabungan (SOG) bertugas sebagai penindak.

Walikota Manado Andrei Angouw menjelaskan, ada dua Perda yang telah di tertibkan terkait masalah ketentraman dan ketertiban umum serta kebersihan.

Menurutnya masing – masing telah diatur dalam Perda. Misalkan saja Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca: BMKG Sulut Peringatkan Warga Potensi Gelombang Tinggi

“Sementara untuk terkait pengelolaan sampah ada dalam Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan,” terang Andrei Angouw.

Melanjutkan, pembentukan Satgas Oprasi Gabungan ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 243/KEP/ D.06/SATPP/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Gabungan Pengawasan dan Penertiban Gangguan Masyarakat.

Ia mengatakan, peran SOG tidak hanya bertindak sebagai penindak, namun juga berfungsi mengawasi masyarakat agar tidak melanggar, selain itu petugas SOG juga mensosialisasikan keberadaan kedua Perda yang telah terbit ini.

Baca: Waspadai Potensi Gelombang 2,5 Meter di Perairan Sulut

“Diterbitkanya SK tersebut, agar SOG memiliki dasar hukum pelaksanaan dalam artian ada landasanya,” tuturnya.

Dia menerangkan, warga masyarakat yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak, dengan cara sidang ditempat. Walikota Andrei Angouw menyampaikan, pelanggar dikenakan sebagai tindak pidana ringan.

Andrei Angouw menyebutkan, sidang ini bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Harapannya adalah, dengan adanya sidang tersebut penegakan kedua Perda dapat berjalan baik, khususnya Perda Pengelolaan Sampah.

“Para pelanggar langsung mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dirinya berpendapat masih ada warga di Kota Manado yang belum sadar tentang kebersihan. Hal itu juga untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca: Bocah SD di Minahasa Ditabrak, Mobil DPRD Solo Diamuk Massa

Mengingat sampah dapat memicu terjadinya bencana alam. Andrei Angouw mengimbau warga mematuhi kedua Perda tersebut.

“Kepada masyarakat Kota Manado mari jo torang patuhi aturan for Kota Manado maju dan sejahtera,” tutupnya. (*/NRL)

Editor: Gracesilia Shea Arsiane

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pertamina Inspeksi Mendadak Sejumlah SPBU di Palu

PT Pertamina Patra Niaga lakukan inspeksi mendadak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

Prabowo Subianto Ingatkan Pentingnya Semangat Bela Negara

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengingatkan pentingnya semangat bela negara di masing-masing daerah untuk kepentingan nasional.

Sembilan Presidium Baru Terpilih Pada Munas KAHMI XI

Sembilan presidium Majelis Nasional masa Bakti 2022-2027, terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) ke XI (KAHMI)

Hadiri Munas KAHMI XI, Menhan Ajak Semua Elemen Bangsa Perkuat Persatuan

Hadiri Musyawarah Nasional (Munas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke- XI, Menhan mengajak semua elemen bangsa perkuat kesatuan

Prabowo Subianto Harap KAHMI Turut Serta Menjaga Indonesia

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, berharap Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) agar turut serta menjaga Indonesia.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;