Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba

<p>Ket Foto: Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Foto ilustrasi/Facebook Andika Romadona)</p>
Ket Foto: Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Foto ilustrasi/Facebook Andika Romadona)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor, pada Selasa 13 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memasukkannya ke dalam blender lalu menghancurkannya lalu membuangnya sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan mesin potong atau pencacah sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

Baca: Kajari Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Jamsos Ketenagakerjaan di Parigi Moutong

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang salah satunya ditujukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam proses Tindak Pidana Umum, antara lain narkotika jenis sabu seberat 357 gram bruto dan 2 sachet kecil ganja.

Juga 1 sachet ukuran sedang tembakau, 1 tongkat bambu, 7 senjata tajam, dan beberapa pakaian.

Baca: Kajari Parigi Moutong Pegang Data Dugaan Korupsi Dana Pajak Rokok

“Barang bukti terdiri dari 89 perkara, yakni 69 kasus narkotika dan 20 perkara lainnya,” kata Aksyam.

Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti. Pemusnahan tersebut diikuti oleh Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur, Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, BNN dan Kasi Kejaksaan Bone. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pengganti Batubara, PLTU Jeneponto Manfaatkan Limbah Petani

Pengganti batubara, PT PLN (Persero) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan

Bappelitbangda Parigi Moutong Beri Penghargaan Juara Krenova

Bappelitbangda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, beri penghargaan kepada juara lomba Kreasi dan Inovasi (Krenova) bagi Masyarakat

Pemkot Palu Sebut Pasar Murah Strategi Jaga Stabilitas Harga Pangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan pasar murah merupakan strategi dalam menjaga stabilitas harga pangan

Wabup Parigi Moutong Terima DIPA dan TKD 2023

Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terima DIPA serta TKD 2023 yang dilaksanakan langsung oleh kanwil

Pemprov Sulteng Prioritaskan Dana Desa Untuk Pengentasan Kemiskinan

(Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan prioritaskan Dana Desa (DD) agar dapat dimanfaatkan, untuk mendukung pengentasan kemiskinan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Tukar Takdir: Mengulik Kisah Korban yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat

Tukar Takdir adalah film tentang kecelakaan pesawat, tapi yang unik adalah film ini berfokus pada apa yang terjadi setelahnya

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.


See All
; ;