Terdiri dari Fisik dan Administrasi, Balai Karantina Sulut Lakukan Tindakan Pemeriksaan terhadap Puluhan Ton Kelapa Parut Sebelum Diekspor

Ket. Foto: Tindakan Pemeriksaan terhadap Puluhan Ton Kelapa Parut Dilakukan Balai Karantina Sulut Sebelum Diekspor Source: (Foto/ANTARA/HO-Karantina)

Manado, gemasulawesi – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara atau Sulut memastikan jika 20 ton kelapa parut yang berasal dari daerah tersebut aman dan juga siap untuk diekspor ke Belanda, yang merupakan tujuan ekspor.

Dalam keterangannya pada hari ini, tanggal 2 Juli 2024, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menyampaikan Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan atau Satpel Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap kelapa-kelapa parut tersebut.

Diketahui jika puluhan ton kelapa parut tersebut merupakan milik PT Tropika Cocoprima atau TCP.

Baca Juga:
Agar Ada Kesempatan untuk Melakukan Sortir, KPU Provinsi Gorontalo Upayakan Proses Pencetakan Surat Suara untuk PSU Dilakukan Sangat Singkat

Dia mengungkapkan jika pemeriksaan yang dilakukan terdiri dari fisik dan juga administrasi.

“Juga kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, juga kelengkapan dokumen yang sebelumnya telah dipersyaratkan oleh negara tujuan,” katanya.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan produk olahan kelapa adalah salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris di pasar internasional.

Baca Juga:
Sebesar 0,18 Persen, Inflasi di Sulteng Tertinggi pada Kelompok Makanan, Tembakau dan Minuman

“Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan petugas Balai Karantina Sulawesi Utara.

Dia menyatakan hal tersebut dilakukan untuk menjamin komoditas itu telah memenuhi semua persyaratan.

Baca Juga:
Agar Kebutuhan Data Dapat Terpenuhi, Pemkab Sigi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komitmen Setiap OPD serta Instansi Lainnya

I Wayan Kertanegara menyampaikan pemeriksaan itu juga dilakukan untuk memastikan komoditas yang akan dikirim telah bebas dari OPTK atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, seperti hama gudang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Karantina Tumbuhan, Dwi Rachmanto, menerangkan bahwa kelapa parut adalah media pembawa OPTK berisiko rendah atau low risk.

Menurutnya, itu berarti produk yang terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan, dikarenakan kelapa parut itu telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yang sebelumnya telah ditetapkan oleh negara tujuan.

Baca Juga:
Terdampak Banjir Bandang, Bantuan Modal Usaha dari Kemenkop Diberikan Pemkab Parigi Moutong kepada 150 Pelaku UMKM

“Balai Karantina tidak hanya memiliki peran penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan dan juga tumbuhan antar area dan juga antar negara, namun, juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan,” pungkasnya. (Antara)

 

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini