Momen HUT ke 64, Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 30 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Karya kepada Pemda Kabupaten Banggai

Ket. Foto: 30 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Karya kepada Pemda Kabupaten Banggai oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Source: (Foto/Duan)

Banggai, gemasulawesi – Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, di momen HUT ke-64 Kabupaten Banggai.

Dalam keterangannya tanggal 8 Juli 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengatakan sertifikat hak cipta karya sebagai bentun perlindungan hak kekayaan intelektual dari penyalahgunaan dan juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah.

Hermansyah Siregar menambahkan pencatatan hak cipta dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap suatu karya yang original.

Baca Juga:
Jika Dibandingkan Mei, Kepala Dinas TPHP Papua Sebut Nilai Tukar Petani Juni 2024 Mengalami Penurunan Sebesar 0,002 Persen

“Dan upaya ini sebagai bentuk kolaborasi Kemenkumham Sulawesi Tengah melindungi dan juga melestarikan kekayaan intelektual atau KI daerah,” katanya.

Hermansyah menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Banggai meningkatkan perlindungan hukum atas KI telah tepat.

“Olehnya, untuk OPD yang telah menciptakan karya inovasi, namun, belum tercatat, sebaiknya segera didaftarkan untuk perlindungan KI,” ujarnya.

Baca Juga:
Pilkada Serentak Tahun 2024, Bakal Calon Gubernur Sulteng Anwar Hafid Ingatkan untuk Tidak Mengajak Memilih Kandidat Hanya Karena SARA

Dia menerangkan dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai juga mengalokasikan APBD untuk pendaftaran KI.

Dia menegaskan langkah ini sangat serius dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Hermansyah menerangkan jika pada bulan Januari tahun 2024, pihaknya dan juga pihak Pemerintah Kabupaten Banggai telah membentuk agen layanan KI di Kabupaten Banggai.

Baca Juga:
Kepala BPBJ Parigi Moutong Ungkap Ada Permintaan Sejumlah Oknum Kontraktor dan PPK Dinas Merasa Diarahkan Untuk Menangkan Perusahaan Tertentu

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai, Amirudin Tamureka, mengatakan pengajuan pencatatan sertifikat hak cipta ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah diinisiasi sejumlah OPD adalah inovasi layanan yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.

Dia menyatakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah.

“Tentunya diharapkan terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan juga bermanfaat untuk masyarakat luas dan yang paling penting akses pelayanan publik lebih optimal,” tuturnya.

Baca Juga:
Aksi Seorang Polwan yang Rela Hujan-hujanan hingga Basah Kuyup Saat Mengurai Kemacetan di Simpang Bekasi Timur Viral, Ini Sosoknya

Sertifikat hak cipta karya Pemerintah Kabupaten Banggai, diantaranya Satu Juta Satu Pekarangan atau SJSP, Badan Usaha Milik Desa maju amanah inovatif mandiri andalan atau Bumdes Maima, Festival Banggai, Ambulans dering ibu hamil, strategi evaluasi kinerja kecamatan terpadu atau Sekmantu dan ayah ibu asuh stunting. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini