Lunasi Tunggakan Pajak Senilai Ratusan Miliar Tepat Waktu, Pemko Medan Izinkan Mall Centre Point untuk Dibuka Kembali

Mall Centre Point mendapat izin untuk dibuka kembali setelah lunasi tunggakan pajak. Source: Foto/ilustrasi/freepik.com

Medan, gemasulawesi - Mall Centre Point di Medan kini tengah menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memutuskan untuk membuka kembali mal tersebut. 

Keputusan ini menyusul pelunasan sebagian besar tunggakan pajak oleh manajemen Mall Centre Point di Medan, PT ACK, setelah mall tersebut mengalami penutupan dua kali akibat utang pajak yang mencapai Rp250 miliar.

Masalah pajak ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi polemik utama yang dihadapi Mall Centre Point di Medan. 

Pemerintah Kota Medan telah menutup Mall Centre Point dua kali dalam beberapa bulan terakhir sebagai tindakan tegas terhadap tunggakan pajak yang menumpuk. 

Baca Juga:
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Jatiasih Bekasi Berhasil Digagalkan, Diikat di Tiang Besi Usai Kepergok Warga, Begini Modus Awal Pelaku

Penutupan ini dilakukan untuk menekan pihak manajemen agar segera memenuhi kewajiban pajaknya. 

Penutupan pertama terjadi beberapa bulan lalu, dan penutupan kedua menyusul setelah manajemen belum juga membayar tunggakan yang ada.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Ginting, PT ACK telah melunasi sekitar Rp211 miliar dari total tunggakan pajak mereka, yang mencakup pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Jadi untuk BPHTB itu sudah selesai, baik dari (pembayaran) PT KAI dan PT ACK sudah selesai," ujar Topan, dikutip pada Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga:
Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau Viral di Media Sosial, 7 Tersangka Diamankan

Meskipun pembayaran BPHTB telah dilunasi, masih terdapat sisa tunggakan pajak untuk Pemenuhan Bangunan Gedung (PBG) yang belum sepenuhnya dibayar. 

Topan menjelaskan bahwa proses penghitungan sisa pajak ini masih berlangsung. 

"Pengurusan PBG ini ada tahapannya, mereka masukkan permohonan, kemudian kita buat Keterangan Rencana Kota (KRK), dan nanti akan keluar berapa untuk nilai yang harus mereka bayarkan," katanya.

Proses ini memerlukan waktu standar yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:
Lakukan 2 Serangan Udara Terpisah di Khan Younis, Seorang Bayi Perempuan Berusia 4 Bulan Termasuk di antara 15 Korban yang Tewas

Dalam upaya untuk mendukung perekonomian lokal, Pemkot Medan memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Mall Centre Point untuk beroperasi kembali selama proses penyelesaian sisa tunggakan PBG berlangsung. 

Topan menambahkan, "Saya pikir mereka sudah menunjukkan itikad yang sangat baik. Jika mereka menunjukkan itikad baik, sesuai dengan arahan Pak Wali, kita buka biar kegiatan ekonomi masih bisa berjalan."

Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, Sekretaris Bapenda Medan, Ody Batubara, mengonfirmasi bahwa PT ACK telah menyetorkan pembayaran tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp104 miliar ke kas daerah Pemko Medan. 

Pembayaran ini merupakan bagian dari total tunggakan pajak yang sudah ada sejak tahun 2011, yang mencapai lebih dari Rp250 miliar.

Baca Juga:
Kembali Mengikuti Evaluasi Kinerja di Kemendagri, Pj Bupati Parigi Moutong Sampaikan Capaian 10 Indikator Prioritas

Masalah tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

Selama masa jabatannya, Bobby Nasution dan Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan pajak ini, termasuk memberikan ultimatum kepada PT ACK untuk menyelesaikan kewajiban mereka. 

Awalnya, Pemkot Medan menetapkan tenggat waktu hingga 26 Juli 2024 untuk pembayaran tunggakan. Beruntung, PT ACK berhasil memenuhi kewajibannya pada tanggal 25 Juli 2024, sehari sebelum tenggat waktu.

Keputusan untuk membuka kembali Mall Centre Point ini merupakan langkah strategis Pemkot Medan untuk memulihkan aktivitas ekonomi di sekitar area mal. 

Baca Juga:
Viral! Toko Kelontong di Karangligar Karawang Jadi Korban Penipuan Pria dengan Modus Tukar Uang Receh, Begini Kronologinya

Mall Centre Point, yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, kini terhindar dari ancaman pembongkaran yang sempat direncanakan sebelumnya. 

Keberhasilan PT ACK dalam memenuhi kewajiban pajak mereka menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah dan memberikan kesempatan bagi mall untuk beroperasi kembali, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi lokal. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini