Terlibat Cekcok, Aksi Oknum Staf PN Depok Todongkan Airsoft Gun kepada Warga Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Penyelidikan

Viral oknum staf PN Depok menodongkan senjata airsoft gun ke warga di perumahan kawasan Bojongsari. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @depok.update

Depok, gemasulawesi - Sebuah insiden yang melibatkan seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN viral di media sosial. 

Aksi DN yang menodongkan airsoft gun kepada warga di kawasan perumahan Pondok Petir, Bojongsari tersebut sontak menghebohkan masyarakat. 

Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari netizen dan menjadi perhatian publik, mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak.

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolres Metro Depok, memberikan konfirmasi terkait insiden tersebut. 

Baca Juga:
Diduga Lakukan Pungli! Pria Ini Ngamuk Usai Diminta Biaya Tambahan Setiap Mengisi BBM Pertamax di Salah Satu SPBU Kawasan Sanglah Bali

Ia mengungkapkan bahwa tindakan DN yang menodongkan senjata tersebut diduga bertujuan untuk menakut-nakuti pelapor dalam kasus ini. 

Kejadian tersebut tidak hanya melibatkan ancaman dengan senjata, tetapi juga sempat terjadi aksi saling dorong antara DN dan warga yang terlibat, hingga menyebabkan luka pada pelapor. 

Laporan atas kejadian ini telah diterima oleh Polsek Bojongsari dan saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Pelaku mengeluarkan airsoft gun untuk menakuti pelapor, yang kemudian menyebabkan saling dorong hingga pelapor terluka. Laporan di Polsek Bojongsari sudah ditindaklanjuti," ujar Arya, dikutip pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga:
Gantikan Yakobus Manu, Zainal Ahmad Resmi Menjabat Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong

Lebih jauh, Arya menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan terkait pembongkaran sebuah bangunan di lingkungan perumahan tersebut.

Kesalahpahaman antara DN dan warga lainnya memicu ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan. 

Situasi yang awalnya merupakan masalah sengketa biasa kemudian berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius ketika DN mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakuti warga lainnya.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai asal usul senjata airsoft gun yang digunakan oleh DN. 

Baca Juga:
Pada Periode Agustus 2024, Pemprov Sulbar Menetapkan Harga Tandan Buah Segar Sawit Petani Sebesar 2595,83 Rupiah per Kilogram

Selain itu, aparat juga sedang memproses laporan terkait dugaan penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh DN. 

Arya menegaskan bahwa izin kepemilikan senjata tersebut telah habis masa berlakunya, sehingga hal ini menambah aspek hukum yang harus dihadapi oleh DN.

"Izin airsoft gun tersebut sudah kadaluwarsa. Kami sedang memproses laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta kepemilikan senjata airsoft gun itu," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena tindakan kekerasan yang terjadi, tetapi juga karena status DN sebagai staf di lembaga peradilan yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. 

Baca Juga:
Diikuti 60 Pelaku UMKM di Mamuju agar Memahami LKPM Secara Online, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat Laksanakan Pelatihan

Dalam upaya menegakkan hukum, Polres Metro Depok berkomitmen untuk memproses seluruh laporan yang masuk dengan cermat. 

Tindakan DN yang menodongkan senjata, meskipun hanya airsoft gun, dinilai tetap mengancam keselamatan orang lain dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. 

Selain itu, aspek legalitas kepemilikan senjata juga menjadi fokus penting dalam penyelidikan ini. (*/Shofia)

Bagikan: