Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan cekcok antara dua perempuan dan dua laki-laki yang diduga merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Video tersebut, yang awalnya diunggah di TikTok dan kemudian dibagikan di Twitter dengan caption yang menuding tindakan semena-mena oleh oknum Polda Metro Jaya, menarik perhatian publik.
Video itu memperlihatkan konflik yang terjadi di sebuah warung, dengan deskripsi yang menuduh oknum Polda Metro Jaya mengintil dan memaksa warga untuk menandatangani berkas tanpa surat tugas.
Akun Twitter @zer0failed yang membagikan video tersebut mengkritik keras tindakan tersebut, menuliskan, “Oknum anggota Polda Metro Jaya rame-rame mengintil cewe di warung tengah malam. Tanpa surat tugas, para polisi tiba-tiba datang dan nyuruh tanda tangan berkas.”
Menanggapi viralnya video dan tuduhan yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Ade Ary, kejadian yang terekam dalam video tersebut terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka berinisial IF.
Penangkapan ini merupakan bagian dari tahap II ke Kejati DKI Jakarta untuk kasus yang sudah mencapai status P21.
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka IF sebelumnya tidak dapat ditemukan, sehingga dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah dan kantor milik tersangka IF pada 29 Juli 2024.
Penggeledahan ini telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan (sprin) dan didampingi oleh beberapa pihak, termasuk anak tersangka, kuasa hukum, serta saksi-saksi dari keamanan gedung dan lingkungan setempat.
Meskipun telah dilakukan penggeledahan, tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, tim penyidik melanjutkan proses dengan mendatangi pihak-pihak yang turut hadir selama penggeledahan untuk meminta tanda tangan pada Berita Acara (BA) penggeledahan.
Namun, pemilik tempat yang digeledah tidak memberikan akses untuk bertemu di kantor milik tersangka.
"Penyidik telah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan maupun langsung kepada Saudari A (anak tersangka), namun tetap tidak mendapatkan respons," jelasnya.
Sebagai alternatif, tim penyidik memutuskan untuk mendatangi kost milik Saudari A yang berlokasi tidak jauh dari kantor.
Ketika sampai di sana, penyidik menemukan Saudari A dan beberapa rekannya sedang makan di sebuah warung.
Setelah memastikan mereka selesai makan, penyidik mendekati mereka untuk meminta tanda tangan pada BA penggeledahan.
Saat penyidik memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan, pihak Saudari A dan rekannya merespons dengan suara keras dan menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.
Akibat situasi tersebut, penyidik akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus yang sedang ditangani.
Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan proses ini secara profesional dan sesuai aturan. (*/Shofia)