Pilkada 2024, RS Anutapura Palu Dipilih untuk Pemeriksaan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Ket. Foto: RS Anutapura Palu, Sulteng, Dipilih untuk Pemeriksaan Cakada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – RS Anutapura Palu, Sulawesi Tengah, dipilih untuk pemeriksaan calon kepala daerah atau cakada pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2024.

Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan pihaknya memilih RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, sebab peralatan medis untuk kepentingan pemeriksaan memadai.

Ariyana melanjutkan dan pihaknya juga merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Gunakan Batu Batako, Situs Adan-adan Kediri Menjadi Sasaran OTK

Dia menerangkan pada pemeriksaan kesehatan nanti dilakukan secara lengkap untuk mengetahui kondisi kesehatan para calon kepala daerah, serta pemeriksaan kesehatan lengkap mengacu pada PKPU atau Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup.

Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai program dan juga jadwal, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 7 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Baca Juga:
Penertiban PKL di Kawasan Puncak Dianggap Tebang Pilih, Ratusan PKL Sandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes

Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan tentunya setelah pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung 3 hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Sejauh ini pihak RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada KPU jumlah dokter yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan untuk para calon kepala daerah,” katanya.

Dia melanjutkan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS dengan pihak RS Anutapura Palu.

Baca Juga:
Terdampak Banjir Bandang di Ternate, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Belum Ditemukan

“Kami berharap dalam proses pemeriksaan nanti berjalan lancar sesuai dengan SOP atau Standar Operasional Prosedur,” ujarnya.

Ariyana menambahkan tahapan pencalonan berlangsung sekitar 5 bulan dimulai pada bulan Mei yang diawali dengan melakukan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dalam proses itu, 2 pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, sebab syarat dokumen tidak mencukupi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang terakhir sebanyak 326.675 orang.

Baca Juga:
Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Sebagaimana diatur dalam UU atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Dia mengatakan tahapan pencalonan akan berakhir pada tanggal 23 September 2024, yaitu pengundian dan pengumuman nomor urut. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini