KPU Sigi Mencatat Terdapat 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup yang Telah Meminta Pembukaan Akses Silon

Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Mencatat Ada 4 Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Telah Meminta Pembukaan Akses Silon Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mencatat ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang telah meminta pembukaan akses Silon atau Sistem Informasi Pencalonan untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sigi pada Pilkada tahun 2024.

Adapun 4 bakal pasangan calon itu, yakni Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi, Torki Ibrahim Tura, Agus Lamakarate-Samuel Riga dan Husen Habibu-Ajub Wilem Darawia.

Soleman, yang merupakan Ketua KPU Sigi, menyampaikan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik pengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:
Seiring Memiliki 82 Dosen Tetap Berstatus PNS Bergelar Doktor, UIN Palu Terus Berupaya Melakukan Pengembangan terhadap Prodi dengan Akreditasi Unggul

“Tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak itu,” ujarnya.

Dia melanjutkan untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sigi itu dimulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, KPU Sigi telah melakukan beberapa langkah, yakni menindaklanjuti putusan MK terkait dengan perubahan atas PKPU tentang syarat minimal pendaftaran untuk calon Bupati dan Wabup.

“Saat ini, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi menggunakan keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu,” katanya.

Baca Juga:
Bekerja Sama dengan Pemkot Palu, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Dikutip dari Antara, dia menyatakan jadi keputusan KPU Nomor 120 telah pihaknya cabut dan digantikan dengan keputusan KPU Sigi Nomor 178 tanggal 25 Agustus 2024, yakni syarat minimal suara sah sebanyak 15.249.

“Menurutnya, KPU Kabupaten Sigi bersama dengan TNI dan Polri serta Bawaslu setempat telah melakukan koordinasi berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran selama 3 hari,” ucapnya.

Dia mengatakan jadi pada intinya, KPU Kabupaten Sigi siap untuk melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:
Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah Sebut Pentingnya Transformasi Digital untuk Menopang Kemajuan Daerah

“Agar partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati segera menyampaikan jadwal masing-masing bakal pasangan calon mendaftar Pilkada 2024,” tandasnya. (Antara)

Bagikan: