Sri Mulyani: E-Materai Legalkan Dokumen Elektronik

<p>Foto: Sri Mulyani: E-Materai Legalkan Dokumen Elektronik.</p>
Foto: Sri Mulyani: E-Materai Legalkan Dokumen Elektronik.

GemasulawesiMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dokumen elektronik menjadi sah secara hukum dengan adanya materai elektronik atau e-materai.

Hal itu diungkapkan, usai resmi meluncurkan e-materai dengan nominal Rp 10.000, Jumat 1 Oktober 2021.

“Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” tutur Sri Mulyani dalam peluncuran e-materai.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid19 untuk Pelaku Perjalanan, Ini Kata WHO

Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah belum mengatur soal materai atas dokumen elektronik. UU yang lama hanya mengacu pada meterai yang sifatnya bisa dilihat dan diraba (tangible), sehingga harus diperbarui sesuai keadaan zaman.

Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik bakal disediakan lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan e-materai adalah lembaga itu. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana materai elektronik berjalan atau digunakan,” beber dia.

Baca Juga: Kemenhub Tanda Tangani Kontrak Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan Palu

Lebih lanjut dia menjelaskan, meterai elektronik aman dan sah karena dikeluarkan langsung oleh Perum Peruri. Untuk itu dia meminta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perum Peruri menggeber edukasi kepada masyarakat terkait sahnya meterai baru ini.

“Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik. Harus bisa terus-menerus secara telaten dilakukan edukasi kampanye dan informasi,” pungkasnya

Dia menuturkan, pengadaan materai elektronik juga merespons perkembangan dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik yang belakangan makin marak beredar. Aturan yang mengatur meterai elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” tutupnya. (***)

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

...

Artikel Terkait

wave

Komoditas Pangan Naikkan Nilai Tukar Petani September 2021

BPS sebut tanaman pangan komoditas jagung, beras dan ketela rambat menjadi kontributor kenaikkan Nilai Tukar Petani (NTP) September 2021.

Rachmat Gobel Sebut Pelabuhan Anggrek Lokomotif Ekonomi Gorontalo

Wakil Ketua DPR-RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel, menyebutkan, Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara, Gorontalo.

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,7 Persen

Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tahun ini akan tumbuh 3,7 persen atau lebih rendah dari prediksi April lalu yaitu 4,4 persen.

OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

OJK menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

Menteri Investasi/Kepala BKPM: Ekonomi Jangan Hanya Dikuasai Orang di Jakarta

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, ekonomi jangan lagi dikuasai sekelompok orang di Jakarta, tetapi harus merata

Berita Terkini

wave

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.

Kongkalikong Tambang Ilegal? Menyoal Isu Hubungan Kekerabatan Kasat Reskrim Parigi Moutong dan Aktor PETI

Siapa Andre? Bos PETI yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Kasat Reskrim Parigi Moutong Anugerah S Tarigan.

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.


See All
; ;