Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

<p>Ket Foto: Ilustrasi (Foto/Shutterstock)</p>
Ket Foto: Ilustrasi (Foto/Shutterstock)

Berita Ekonomi, gemasulawesi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang semula dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 14 Agustus 2022. Tarif baru akan mulai berlaku pada 29 Agustus.  

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan, penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi tentang tarif baru.

“Diharapkan 25 hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 (waktu penerbitan Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 564 tahun 2022), Kemenhub dapat memaksimalkan sosialisasi terkait kenaikan tarif ojol” terangnya.

Hendro menerangkan, Kementerian Perhubungan menganggap sosialisasi lebih lama dari standar ini perlu dilakukan. Sebab, aturan ini baru perlu waktu mensosialisasikan bagi semua pemangku kepentingan.

“Efektifnya aturan ini diperpanjang paling lama 25 hari kalender,” lanjutnya.

Hendro berharap terkait keterlambatan penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan  penumpang, termasuk  keselamatan penumpang.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub akan menaikkan tarif ojol dijadwalkan akan berlaku mulai 14 Agustus 2022.

Kenaikan ojol berlaku di tiga zona yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (diluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali). Zona II meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Bekasi. Dengan demikian, Wilayah III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penetapan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan masyarakat menggunakan aplikasi.

Baca: Mulai 14 Agustus 2022 Tarif Ojol Naik

Berikut daftar tarif ojek online yang sempat dijadwalkan Kemenhub :

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari Rp 7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 sejalan dengan km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II
Besaran tarif zona II untuk biaya jasa batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600, biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp 2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III
Besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimum saja. Yakni dari Rp7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.(*/Aj)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Banjir Bandang Kembali Terjang Desa Torue Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Mulai 14 Agustus 2022 Tarif Ojol Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol). Tarif Ojol baru ini akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Terjerat Kasus Korupsi, Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut BM sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020.

Bulog Sulawesi Utara Pastikan Stok Minyak Goreng Hingga 2023

Bulog Sulawesi Utara pastikan menyiapkan stok minyak goreng hingga 2023, guna menjaga stabilitas harga dan

Realisasi Penerimaan Pajak Sulawesi Tenggara Capai 56,2 Persen

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara, mencapai Rp1,56 triliun dari target Rp 2,77 triliun atau

BI Sulawesi Tenggara Dongkrak UMKM Tenun Masalili di Muna

Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tenggara, dongkrak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kain tenun Masalili di Kabupaten Muna

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;