Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

<p>Foto: Illustrasi kekerasan terhadap anak.</p>
Foto: Illustrasi kekerasan terhadap anak.

Gemasulawesi– Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.   

“Cucunya berusia lima tahun berinisial MR dibawa pergi oleh seseorang bernama Nurhalimah lantaran utang dimiliki kakek dan nenek MR,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Selasa 10 Agustus 2021.

Dia menerangkan, kasus cucu dijadikan jaminan utang kakek di Bogor berkaitan utang Yanto dan Mardiyah kepada Nurhalimah senilai Rp15,4 juta. Kemudian sang rentenir, mengambil cucu mereka sebagai jaminan utang itu.

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sintang

“Seolah-olah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah, sehingga sebagai jaminan yaitu adalah cucunya, pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil Nurhalimah,” ujarnya.

Selama berada di bawah penguasaan Nurhalimah, kata Susatyo, Yanto dan Mardiyah pun tidak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” ucapnya.

Baca juga: Utang Indonesia Bertambah Dalam Kurun Waktu Dua Tahun

Cucu kakek dijemput di rumahnya

Peristiwa cucu dijadikan jaminan utang itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, dan menanyakan cucunya MR untuk dibawa bersamanya.

“Sejak saat itu pak Yanto dan ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” terangnya.

Yanto selaku kakek dari MR lantas melaporkan kejadian cucu dijadikan jaminan utang itu ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Hasilnya, kata dia, MR berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelahnya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2 untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR.

Susatyo berujar pihaknya juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Nurhalimah.

“Dan Nurhalimah kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tutupnya. (***)

Baca juga: Proyek Pavin SIKIM Avulua Disebut Menjadi Temuan BPK

...

Artikel Terkait

wave

Napi Jadi Otak Peredaran 12,6 Kg Sabu di Lapas Bontang

Seorang Napi jadi otak peredaran 12,6 Kg Narkotika di Lapas Bontang, Kalimantan Utara. Diduga sindikat narkoba jaringan internasional.

Pelaku Pengeroyokan dan Perusak Mobil Patroli Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

Aparat menjerat pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi di Solo, Jawa Barat dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan sadis di Pacitan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Akibat tindakannya tega menghabisi nyawa DS (20).

Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Lima Anleg DPRD Labura, Sumatera Utara, diamankan polisi karena positif narkoba, saat berada dalam ruang karaoke di salah hotel di Asahan.

Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Makassar

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan belasan sepeda motor tanpa surat-surat lengkap, dalam aksi balapan liar di jl AP Pettarani

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;